Penagih Utang Minta Maaf Usai Kirim Laporan Kebakaran Palsu di Semarang

Penagih Utang Minta Maaf Usai Kirim Laporan Kebakaran Palsu di Semarang
Foto: Ilustrasi Penagih Utang Minta Maaf Usai Kirim Laporan Kebakaran Palsu di Semarang.

Seorang penagih utang bernama Bonefentura Soa mendatangi Kantor Dinas Pemadam Kebakaran Kota Semarang untuk memohon maaf secara langsung pada Sabtu (25/4/2026) setelah sebelumnya memberikan laporan kebakaran palsu. Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk intimidasi terhadap debitur yang menunggak utang.

Pria berusia 26 tahun yang akrab disapa Fenan itu hadir bersama istri dan anaknya untuk mengakui perbuatannya di hadapan petugas. Dilansir dari Kompas, pelaku mengaku melakukan tindakan tidak terpuji tersebut secara sadar karena merasa kesal akibat debitur yang sulit dihubungi untuk melunasi kewajibannya.

"Saya mengakui kesalahan saya. Saya melakukannya sendiri tanpa paksaan, tapi saya tidak memikirkan dampaknya akan sejauh ini," katanya Bonefentura Soa, Penagih Utang.

Fenan menyatakan penyesalannya dan mengaku siap mempertanggungjawabkan perbuatan yang telah merugikan banyak pihak tersebut di hadapan hukum maupun secara personal kepada korban.

"Saya siap menerima konsekuensi dan memohon maaf kepada Bapak Ngadi serta tim damkar," tambahnya Bonefentura Soa, Penagih Utang.

Pihak Dinas Damkar Semarang sempat memberikan kesempatan kepada Fenan untuk mencoba mengoperasikan selang air bertekanan tinggi. Hal ini bertujuan agar pelaku dapat merasakan secara langsung beratnya tugas yang diemban oleh para petugas di lapangan.

Sekretaris Dinas Damkar Kota Semarang, Ade Bhakti, memberikan respons terkait kedatangan pelaku ke kantornya. Meskipun secara pribadi telah menerima permintaan maaf, Ade menegaskan bahwa institusi tetap mengambil langkah tegas dengan melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian.

"Saya secara pribadi tidak ada urusan dengan Mas Fenan, tapi ini adalah institusi. Kami memakai baju damkar dan ini adalah institusi yang menurut kami tidak bisa dipermainkan seperti itu," jelasnya Ade Bhakti, Sekretaris Dinas Damkar Kota Semarang.

Keputusan mengenai status laporan hukum kini berada di tangan pimpinan institusi Damkar. Ade menyatakan akan melakukan koordinasi lebih lanjut untuk menentukan apakah proses hukum akan tetap berjalan atau terdapat pertimbangan lain.

"Kami akan laporkan ke pimpinan karena kemarin kami sudah melangkah ke ranah hukum. Apakah laporan kemarin akan ditumpuk dengan laporan personil baru atau seperti apa, kami akan info lanjutan," bebernya Ade Bhakti, Sekretaris Dinas Damkar Kota Semarang.

Kronologi peristiwa bermula pada Kamis (23/4/2026) sore ketika tim pemadam kebakaran menerima laporan adanya api di warung nasi goreng milik Ngadi di Jalan WR Supratman. Dua unit mobil pemadam dikerahkan ke lokasi, namun ternyata tidak ada kebakaran yang terjadi.

Hasil penelusuran menunjukkan bahwa laporan tersebut merupakan ulah penagih utang pinjaman online untuk menakut-nakuti Ngadi. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Ngadi memiliki tunggakan pinjaman online sekitar Rp2 juta yang berasal dari tahun 2020.

Artikel terkait

Rekomendasi