Pemkot Jakarta Timur Musnahkan Ratusan Kilogram Ikan Sapu-Sapu

Pemkot Jakarta Timur Musnahkan Ratusan Kilogram Ikan Sapu-Sapu
Foto: Ilustrasi Pemkot Jakarta Timur Musnahkan Ratusan Kilogram Ikan Sapu-Sapu.

Pemerintah Kota Jakarta Timur memusnahkan ratusan kilogram ikan sapu-sapu hasil tangkapan di Waduk Kaja, Ciracas, dengan metode pemotongan kepala sebelum dikubur pada Jumat (24/4/2026). Langkah ini diambil untuk mengendalikan populasi spesies invasif yang dinilai merusak ekosistem air lokal.

Pembersihan yang dilakukan dengan cara mengurangi debit air waduk ini berhasil menjaring sekitar 320 kilogram ikan. Wali Kota Jakarta Timur Munjirin menyatakan bahwa metode pemusnahan tersebut telah mengikuti prosedur teknis yang ditetapkan oleh otoritas terkait sebagaimana dilansir dari Megapolitan.

"Ya, ini (pemusnahan) sesuai dengan anjuran dari Dinas KPKP, bahwa proses penghilangan ikan sapu-sapu ini setelah ditangkap, kami kubur," jelas Munjirin di Waduk Kaja, Jumat (24/4/2026).

Munjirin menegaskan bahwa sebelum proses penguburan dilakukan, petugas terlebih dahulu mematikan ikan tersebut secara manual. Ikan yang telah mati kemudian dikumpulkan dan ditimbang sebelum dimasukkan ke dalam lubang tanah yang sudah disiapkan.

"Kami kumpulkan, kemudian kami timbang, kami matikan dulu ikannya (dengan motong kepalanya) baru kami kubur. Untuk sekarang semua kecamatan bergerak sama. Cuma sekarang lagi terpusat di Waduk Kaja," tuturnya.

Setelah bangkai ikan dimasukkan ke dalam lubang, petugas menyemprotkan cairan disinfektan guna mencegah timbulnya aroma tidak sedap di sekitar lokasi. Proses penjaringan di Waduk Kaja sendiri dilakukan secara bertahap menggunakan jaring dari tepian waduk.

"Sudah tertangkap sekitar 320 kilogram. Nah ini masih terus berlangsung (hingga sore) sambil proses pengeringan," ucap Munjirin.

Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) sempat memberikan catatan terkait etika pemusnahan hewan invasif ini. Sekretaris Komisi Fatwa MUI KH Miftahul Huda menekankan bahwa aspek kesejahteraan hewan harus tetap diperhatikan meskipun tujuan pembersihan tersebut demi kemaslahatan lingkungan.

ÔÇ£Itu sejalan dengan maqasid syariah yaitu masuk kategori dharuriyyat ekologis modernÔÇØ, kata Kiai Miftah dilansir dari laman MUI, Sabtu (18/4/2026).

Pihak MUI menggarisbawahi bahwa pemusnahan ikan sapu-sapu atau pleco memiliki nilai positif dalam konteks perlindungan lingkungan (hifz al-biah). Namun, metode yang digunakan tidak boleh melibatkan penyiksaan atau memperlambat kematian hewan tersebut.

Artikel terkait

Rekomendasi