Pemerintah Indonesia sedang merumuskan peta jalan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana untuk wilayah Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Aceh dengan target penyelesaian hingga tahun 2028. Rencana induk pemulihan tersebut saat ini sedang dalam proses legalisasi melalui Peraturan Presiden (Perpres) untuk mempercepat penanganan di lapangan.
Ketua Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera, Tito Karnavian, memberikan penjelasan mengenai perkembangan regulasi tersebut di Kantor Kemendagri, Jakarta, pada Selasa (12/5/2026). Dilansir dari Nasional, penyusunan rencana ini melibatkan koordinasi intensif dengan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
"Ke depan kita masuk pemulihan ini itu sudah dibuat rencana, rencana induk oleh Bappenas (Badan Perencanaan Pembangunan Nasional). Sudah kita reviu, ya dan kemudian ini sedang dalam proses untuk menuju Perpres," kata Tito Karnavian, Ketua Satgas PRR Pascabencana Sumatera.
Proses pemulihan terhadap tiga provinsi yang terdampak bencana pada penghujung tahun lalu tersebut tidak dilakukan sekaligus, melainkan melalui pembagian waktu yang terukur. Tito menegaskan bahwa durasi pengerjaan telah ditetapkan untuk jangka menengah agar seluruh fasilitas publik kembali berfungsi normal.
"Itu diperkirakan kita menjadwalkan tiga tahun timeline-nya sampai dengan 2028 ya dan itu ada tahapan tiap tahun," ucap Tito Karnavian, Ketua Satgas PRR Pascabencana Sumatera.
Dalam skema penanganan bencana nasional, terdapat tiga tahapan utama yang harus dilalui yakni fase darurat, transisi, dan pemulihan. Saat ini, wilayah Sumatera Utara dan Sumatera Barat dilaporkan hampir menyelesaikan masa transisi, sementara Aceh masih memerlukan perpanjangan waktu sebelum memasuki fase rehabilitasi total.
"Sudah melewati darurat, masuk ke sekarang transisi. Nah untuk yang di Sumatera Utara dan Sumatera Barat transisinya hampir selesai, Sumatera Aceh memperpanjang sedikit masa transisi, setelah itu kita masuk ke pemulihan," ucap Tito Karnavian, Ketua Satgas PRR Pascabencana Sumatera.
Penerbitan Perpres oleh Presiden Prabowo Subianto dipandang sebagai kunci utama untuk meningkatkan intensitas kerja di lapangan. Persetujuan regulasi tersebut akan menjadi landasan bagi kementerian dan lembaga terkait dalam menyerap serta menyalurkan anggaran secara efektif.
"Nah ini kalau nanti sudah disetujui oleh Bapak Presiden, maka ya otomatis speed-nya akan lebih kencang lagi ketika anggaran sudah disalurkan kepada kementerian/lembaga yang menangani," ucap Tito Karnavian, Ketua Satgas PRR Pascabencana Sumatera.
Fokus utama pengerjaan akan diarahkan pada perbaikan infrastruktur vital yang berdampak langsung pada mobilitas dan ekonomi warga. Hal ini mencakup normalisasi sungai, perbaikan akses transportasi, fasilitas perikanan, hingga penyediaan hunian tetap bagi para penyintas bencana.
"Terutama yang kita prioritaskan adalah infrastruktur tadi disampaikan sungai yang prioritas, jalan, jembatan, perdagangan, pertanian, pertambakan tadi, ekonomi, huntap, hunian tetap juga penting supaya masyarakat jangan terlalu lama di huntara," lanjut Tito Karnavian, Ketua Satgas PRR Pascabencana Sumatera.