Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara kembali menorehkan prestasi dalam pengelolaan keuangan daerah setelah berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia pada Senin, 25 Mei 2026.
Predikat tersebut diberikan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025, yang sekaligus menandai keberhasilan Pemprov Sultra meraih opini WTP selama 13 kali berturut-turut, seperti dilansir dari Media Indonesia.
Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan dilaksanakan oleh Staf Ahli Bidang Manajemen Risiko BPK RI, Hery Subowo, kepada pimpinan DPRD dan Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka, dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara.
Gubernur Sultra mengapresiasi pencapaian tersebut dan memandangnya sebagai landasan penting untuk melakukan evaluasi demi meningkatkan kualitas pelayanan publik serta tata kelola pemerintahan daerah ke depan.
"Hasil pemeriksaan BPK menjadi cermin bagi pemerintah daerah dalam melihat kualitas pengelolaan keuangan serta efektivitas pelayanan kepada masyarakat," ujar Andi Sumangerukka.
Untuk merespons berbagai catatan dari BPK RI, Gubernur Sultra langsung menginstruksikan Penjabat Sekretaris Daerah beserta jajaran organisasi perangkat daerah terkait untuk segera merumuskan langkah-langkah perbaikan nyata.
"Jangan menunda-nunda. Semua catatan harus segera ditindaklanjuti agar perbaikan tata kelola berjalan optimal," tegas Andi Sumangerukka.
Di samping itu, pihak BPK RI menjelaskan bahwa evaluasi LKPD didasarkan pada kesesuaian standar akuntansi, kecukupan pengungkapan, kepatuhan hukum, dan efektivitas sistem pengendalian intern.
Meskipun opini WTP tetap diberikan karena tidak adanya dampak material pada penyajian laporan keuangan, BPK RI mencatat beberapa persoalan seperti realisasi belanja di luar APBD sebesar Rp59 miliar dan defisit riil utang belanja mencapai Rp279,4 miliar.
BPK RI memberikan tenggat waktu maksimal selama 60 hari setelah LHP diserahkan kepada Pemprov Sultra untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi perbaikan tersebut.