Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara menerima opini Wajar Tanpa Pengecualian dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Sultra pada Senin (25/5/2026).
Pencapaian ini menjadi raihan opini Wajar Tanpa Pengecualian yang diperoleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara sebanyak 13 kali secara berturut-turut, sebagaimana dilansir dari Media Indonesia.
Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan dilakukan langsung oleh Staf Ahli Bidang Manajemen Risiko BPK RI, Hery Subowo, kepada pimpinan DPRD Sultra dan Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka, yang dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara serah terima.
Gubernur Sulawesi Tenggara menilai opini Wajar Tanpa Pengecualian ini sebagai momentum evaluasi untuk memperkuat tata kelola pemerintahan serta meningkatkan mutu pelayanan publik, bukan sekadar simbol keberhasilan administrasi semata.
"Hasil pemeriksaan BPK menjadi cermin bagi pemerintah daerah dalam melihat kualitas pengelolaan keuangan serta efektivitas pelayanan kepada masyarakat," ujar Andi Sumangerukka, Gubernur Sultra.
Langkah perbaikan segera disusun melalui instruksi Gubernur kepada Penjabat Sekretaris Daerah, Inspektur, Kepala BPKAD, dan seluruh organisasi perangkat daerah terkait untuk berkoordinasi intensif dengan BPK RI demi mempercepat tindak lanjut rekomendasi.
"Jangan menunda-nunda. Semua catatan harus segera ditindaklanjuti agar perbaikan tata kelola berjalan optimal," tegas Andi Sumangerukka, Gubernur Sultra.
Di sisi lain, Staf Ahli Bidang Manajemen Risiko BPK RI memberikan penjelasan mengenai empat kriteria utama penilaian LKPD, yaitu kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap perundang-undangan, serta efektivitas sistem pengendalian intern.
Kendati opini WTP tetap diberikan karena temuan tidak berpengaruh material, BPK RI mencatat sejumlah persoalan berupa realisasi belanja luar mekanisme APBD sebesar Rp59 miliar, pengelolaan barang milik daerah belum optimal, serta utang belanja yang memicu defisit riil Rp279,4 miliiar.
Seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan dari BPK RI tersebut wajib ditindaklanjuti oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara paling lambat 60 hari setelah laporan diserahkan.