Pemprov DKI Usut Dugaan Parkir Ilegal di Blok M Square

Pemprov DKI Usut Dugaan Parkir Ilegal di Blok M Square
Foto: Ilustrasi Pemprov DKI Usut Dugaan Parkir Ilegal di Blok M Square.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah mendalami dugaan praktik parkir ilegal di kawasan Blok M Square, Jakarta Selatan, guna memastikan legalitas perizinan dan kepatuhan pajak. Langkah investigasi ini dilakukan setelah Panitia Khusus Perparkiran DPRD DKI Jakarta melakukan penyegelan di lokasi tersebut pada Senin (11/5/2026).

Dilansir dari Megapolitan, Dinas Perhubungan bersama Badan Pendapatan Daerah sedang melakukan koordinasi internal untuk mengecek seluruh aspek pengelolaan lahan parkir tersebut. Fokus pemeriksaan meliputi status izin usaha serta realisasi setoran pajak yang masuk ke kas daerah.

Wakil Koordinator Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta, Yustinus Prastowo, menjelaskan bahwa status operasional parkir tersebut masih dalam tahap verifikasi mendalam oleh tim teknis. Pihaknya mendukung pengawasan lapangan yang dilakukan oleh legislatif bersama aparat keamanan.

ÔÇ£Terkait dengan parkir yang diduga ilegal, saya mengatakan diduga ya karena ini kan semua masih dalam proses Pansus,ÔÇØ ujar Yustinus di Balai Kota Jakarta, Selasa (12/5/2026).

Yustinus menambahkan bahwa dua instansi terkait sedang meneliti keterkaitan antara administrasi perizinan dengan kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi oleh pengelola kawasan tersebut.

ÔÇ£Sekarang Dishub dan Bapenda sedang melakukan pendalaman karena ini kan ada kaitan dengan aspek perizinan dan aspek pemungutan pajak parkirnya,ÔÇØ kata Yustinus.

Kebijakan penertiban ini diklaim tetap mempertimbangkan kebutuhan ruang parkir bagi masyarakat luas agar tetap terakomodasi secara resmi dan teratur.

ÔÇ£Prinsipnya, Pemprov tentu tidak menolerir apa pun terkait aktivitas parkir ilegal. Jadi kita ingin melakukan penertiban, tapi di sisi lain juga memberikan jalan keluar bagaimana kantong-kantong parkir bisa disediakan dengan baik, dengan proper, perbaikan sistem, digitalisasi dan sebagainya,ÔÇØ ucap Yustinus.

Hingga saat ini, pemerintah pusat masih mencari kepastian mengenai keabsahan dokumen yang dimiliki pengelola di lapangan.

ÔÇ£Ini yang sedang kita dalami, apakah dipastikan tidak ada izin atau sedang berproses, itu yang sedang kita dalami bersama-sama. Nanti akan kita berikan update dan kita pastikan semua transparan,ÔÇØ jelas Yustinus.

Mengenai mekanisme operasional, Pemprov DKI memaparkan bahwa terdapat berbagai skema pengelolaan parkir yang berlaku di wilayah Jakarta, baik oleh swasta maupun pemerintah.

ÔÇ£Ada yang parkir swasta tapi mereka memungut pajak parkir yang disetorkan ke Bapenda, ada juga parkir yang diselenggarakan oleh Dinas Perhubungan terutama yang on-street lalu itu dikerjasamakan dengan pihak-pihak lain,ÔÇØ tutur Yustinus.

Di sisi lain, Ketua Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta, Ahmad Lukman Jupiter, menyoroti potensi pendapatan besar di Blok M yang diduga tidak terserap maksimal ke pendapatan daerah.

ÔÇ£Potensi pendapatan di sini itu lebih dari Rp 3 miliar per bulan. Artinya dalam satu hari itu bisa mencapai Rp 100 jutaan. Saya kira di daerah Blok M ini sangat ramai, menjadi kawasan perekonomian dan di sini sangat besar sekali pendapatan dari parkir ini,ÔÇØ ujar Jupiter saat ditemui di Blok M, Senin (11/5/2026).

Jupiter mensinyalir adanya ketidaksesuaian laporan keuangan yang berujung pada dugaan praktik pungutan liar selama bertahun-tahun.

ÔÇ£Yang disetorkan ke pemerintah tidak sesuai dengan omzetnya, sekitar 60 persen dari omzetnya yang dilaporkan,ÔÇØ jelas Jupiter.

Atas temuan tersebut, Pansus DPRD mendesak aparat penegak hukum dan instansi pengawas keuangan untuk melakukan audit menyeluruh terhadap operator parkir terkait.

Artikel terkait

Rekomendasi