Pemprov DKI Usut Dugaan Parkir Ilegal di Blok M Square

Pemprov DKI Usut Dugaan Parkir Ilegal di Blok M Square
Foto: Ilustrasi Pemprov DKI Usut Dugaan Parkir Ilegal di Blok M Square.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melakukan pendalaman terkait dugaan praktik parkir ilegal di kawasan Blok M Square, Jakarta Selatan, pada Selasa (12/5/2026). Langkah ini diambil setelah Panitia Khusus (Pansus) Perparkiran DPRD DKI Jakarta melakukan penyegelan di lokasi tersebut akibat masalah perizinan.

Pemeriksaan intensif difokuskan pada aspek legalitas pengelolaan, mulai dari izin operasional hingga kepatuhan pembayaran pajak parkir kepada daerah. Berdasarkan laporan Megapolitan, koordinasi internal kini melibatkan Dinas Perhubungan (Dishub) serta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

Wakil Koordinator Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta, Yustinus Prastowo, memberikan keterangan resmi mengenai proses pemeriksaan yang sedang berlangsung di Balai Kota Jakarta.

ÔÇ£Terkait dengan parkir yang diduga ilegal, saya mengatakan diduga ya karena ini kan semua masih dalam proses Pansus,ÔÇØ ujar Yustinus.

Pihak eksekutif menyatakan dukungan penuh terhadap tindakan lapangan yang dilakukan Pansus DPRD bersama personel Dishub dan Satpol PP dalam menertibkan tata kelola perparkiran.

ÔÇ£Sekarang Dishub dan Bapenda sedang melakukan pendalaman karena ini kan ada kaitan dengan aspek perizinan dan aspek pemungutan pajak parkirnya,ÔÇØ kata Yustinus.

Pemerintah daerah menegaskan komitmen untuk tidak membiarkan aktivitas ilegal terus beroperasi demi menjaga ketertiban umum. Kendati demikian, penyediaan kantong parkir yang terstandarisasi tetap menjadi prioritas pelayanan publik.

ÔÇ£Prinsipnya, Pemprov tentu tidak menolerir apa pun terkait aktivitas parkir ilegal. Jadi kita ingin melakukan penertiban, tapi di sisi lain juga memberikan jalan keluar bagaimana kantong-kantong parkir bisa disediakan dengan baik, dengan proper, perbaikan sistem, digitalisasi dan sebagainya,ÔÇØ ucap Yustinus.

Tim gabungan saat ini masih memverifikasi status dokumen administratif dari pengelola di kawasan tersebut guna memastikan apakah ada pelanggaran prosedur atau keterlambatan administrasi.

ÔÇ£Ini yang sedang kita dalami, apakah dipastikan tidak ada izin atau sedang berproses, itu yang sedang kita dalami bersama-sama. Nanti akan kita berikan update dan kita pastikan semua transparan,ÔÇØ jelas Yustinus.

Mengenai isu aliran dana dari pengelola kepada pemerintah, Yustinus menjabarkan bahwa terdapat berbagai skema kerja sama perparkiran yang sah di wilayah ibu kota.

ÔÇ£Ada yang parkir swasta tapi mereka memungut pajak parkir yang disetorkan ke Bapenda, ada juga parkir yang diselenggarakan oleh Dinas Perhubungan terutama yang on-street lalu itu dikerjasamakan dengan pihak-pihak lain,ÔÇØ tutur Yustinus.

Di sisi lain, Ketua Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta Ahmad Lukman Jupiter membeberkan temuan terkait potensi pendapatan operator di Blok M yang mencapai angka fantastis setiap harinya.

ÔÇ£Potensi pendapatan di sini itu lebih dari Rp 3 miliar per bulan. Artinya dalam satu hari itu bisa mencapai Rp 100 jutaan. Saya kira di daerah Blok M ini sangat ramai, menjadi kawasan perekonomian dan di sini sangat besar sekali pendapatan dari parkir ini,ÔÇØ ujar Jupiter saat ditemui di Blok M, Senin (11/5/2026).

Namun, legislatif menengarai adanya ketidaksesuaian antara nilai retribusi yang masuk ke kas negara dengan omzet riil yang didapatkan oleh pihak pengelola di lapangan.

ÔÇ£Yang disetorkan ke pemerintah tidak sesuai dengan omzetnya, sekitar 60 persen dari omzetnya yang dilaporkan,ÔÇØ jelas Jupiter.

Pansus menduga praktik manipulasi data laporan keuangan ini telah berlangsung lama dan menyebabkan kerugian finansial negara yang signifikan hingga puluhan miliar rupiah. Aparat penegak hukum serta auditor negara diminta untuk segera melakukan audit investigasi menyeluruh terhadap operator Best Parking.

Artikel terkait

Rekomendasi