Pemprov DKI Serahkan Sertifikat Hunian Menara Samawa Pondok Kelapa

Pemprov DKI Serahkan Sertifikat Hunian Menara Samawa Pondok Kelapa
Foto: Ilustrasi Pemprov DKI Serahkan Sertifikat Hunian Menara Samawa Pondok Kelapa.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui BUMD Perumda Pembangunan Sarana Jaya telah memulai penyerahan legalitas kepemilikan hunian bagi warga Menara Samawa, Nuansa Pondok Kelapa, Jakarta Timur.

Sebanyak 40 penghuni terlibat dalam proses penandatanganan Akta Jual Beli (AJB) serta balik nama sertifikat yang dilaksanakan pada Kamis, 7 Mei 2026, seperti dikutip dari Megapolitan.

Direktur Pembangunan Perumda Sarana Jaya, Arjo Baroto, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya percepatan penyelesaian aspek legal bagi para penghuni di kawasan tersebut.

"Pelaksanaan AJB dan balik nama ini menjadi bukti nyata komitmen kami dalam memberikan kepastian hukum kepada para penghuni," kata Arjo.

Pihak pengembang menyatakan bahwa proses legalitas ini dilakukan secara bertahap dengan menyesuaikan kesiapan administrasi serta kelengkapan dokumen masing-masing pemilik unit.

Sarana Jaya juga mempertimbangkan aspek kesiapan para penerima manfaat, baik dari sisi kondisi finansial maupun kesiapan keluarga dalam menyelesaikan proses administrasi kepemilikan.

"Kami juga melihat kesiapan penerima manfaat atau penghuni, baik dari sisi finansial maupun kesiapan keluarga," ujar Arjo.

Ketua Dewan Pengawas Pembangunan Perumda Sarana Jaya, Rio Berto Sidauruk, menekankan pentingnya hunian sebagai fondasi utama bagi kehidupan masyarakat di Jakarta.

"Rumah memiliki dua filosofi, yakni sebagai tempat kehidupan, dan tempat memulai penghidupan. Kehidupan dan penghidupan berawal dari rumah," kata Rio.

Program Hunian Terjangkau Milik (HTM) ini dirancang untuk menekan angka backlog perumahan di ibu kota dengan status kepemilikan Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (SHMSRS).

Saat ini, fasilitas tersebut tersedia di dua lokasi utama, yaitu Menara Samawa di kawasan Duren Sawit dan Menara Kanaya di kawasan Nuansa Cilangkap, Cipayung, Jakarta Timur.

Program ini menyasar Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dengan batas penghasilan rumah tangga maksimal Rp 14,8 juta dan wajib memiliki KTP DKI Jakarta.

Syarat lain yang harus dipenuhi oleh calon penghuni adalah belum memiliki rumah pribadi yang dibuktikan dengan surat keterangan resmi dari pihak kelurahan setempat.

Sebelumnya, program ini sempat mendapat perhatian publik setelah muncul laporan mengenai unit rumah DP 0 persen yang disalahgunakan dengan cara disewakan kembali sebagai kos-kosan.

Menanggapi hal itu, Penjabat Gubernur DKI Jakarta saat itu, Heru Budi Hartono, memberikan penegasan agar hunian tersebut tetap digunakan sesuai fungsi aslinya sebagai tempat tinggal pribadi.

Pemerintah daerah terus memperketat pengawasan di lapangan guna memastikan program hunian terjangkau ini benar-benar dihuni oleh warga yang membutuhkan tempat tinggal di wilayah Jakarta.

Artikel terkait

Rekomendasi