Pemprov DKI Jakarta Larang Penyalahgunaan Kartu Layanan Gratis Transportasi

Pemprov DKI Jakarta Larang Penyalahgunaan Kartu Layanan Gratis Transportasi
Foto: Ilustrasi Pemprov DKI Jakarta Larang Penyalahgunaan Kartu Layanan Gratis Transportasi.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan larangan memindahtangankan, meminjamkan, maupun memperjualbelikan Kartu Layanan Gratis (KLG) transportasi umum kepada pihak lain pada Jumat (22/5/2026). Fasilitas angkutan umum gratis ini ditegaskan hanya berlaku bagi penerima yang identitasnya sesuai dengan kartu.

Kebijakan ketat tersebut diberlakukan demi memastikan fasilitas yang dibiayai daerah dapat tepat sasaran kepada masyarakat yang berhak. Berdasarkan laporan dari Megapolitan, regulasi mengenai pemanfaatan sarana transportasi publik ini bersandar pada ketentuan hukum formal yang berlaku di Jakarta.

Ketentuan tersebut mengacu pada Pergub DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2025. Bentuk penyalahgunaan yang dilarang meliputi penggunaan kartu oleh pihak tidak berhak, peminjaman kepada orang lain, hingga komersialisasi kartu.

Pihak pengelola transportasi Jakarta memberikan penjelasan resmi melalui media sosial mengenai pembatasan akses fasilitas tersebut.

ÔÇ£Berdasarkan Pergub Nomor 33 Tahun 2025, fasilitas ini hanya untuk penerima yang sesuai dengan identitas pada kartu layanan gratis,ÔÇØ tulis @pt_transjakarta.

Pemerintah daerah juga telah menyiapkan langkah penindakan berlapis bagi siapa saja yang terbukti melanggar aturan penggunaan KLG. Sanksi yang disiapkan mencakup penyitaan kartu oleh petugas di lokasi, pemblokiran kartu, serta larangan bagi pelanggar untuk melakukan pendaftaran ulang.

Selain itu, hak fasilitas layanan angkutan umum gratis akan dicabut dari pelanggar. Fasilitas tersebut baru dapat didaftarkan kembali setelah satu tahun terhitung sejak tanggal pencabutan dilakukan.

Fasilitas transportasi umum gratis di Jakarta ini dialokasikan khusus untuk 15 golongan masyarakat sesuai Pasal 3 Pergub DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2025. Penerima manfaat meliputi peserta didik KJP Plus atau KJMU, penerima bantuan sosial, penghuni rusunawa, Tim Penggerak PKK, serta PJLP dan pegawai non-ASN Pemprov DKI.

Akses gratis ini juga berhak dinikmati oleh ASN dan pensiunan Pemprov DKI, penyandang disabilitas, lansia berusia 60 tahun ke atas, veteran, serta karyawan swasta bergaji di bawah 1,15 kali UMP DKI. Kategori lain yang masuk daftar adalah pendidik PAUD, penjaga rumah ibadah, penduduk Kepulauan Seribu, jumantik, pengurus karang taruna, dasawisma, dan anggota TNI.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengimbau warga agar senantiasa menggunakan fasilitas gratis ini secara tertib dan mematuhi seluruh regulasi yang ada.

Artikel terkait

Rekomendasi