Pemprov DKI Jakarta Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik

Pemprov DKI Jakarta Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik
Foto: Ilustrasi Pemprov DKI Jakarta Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi melanjutkan kebijakan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi pemilik kendaraan listrik pada Selasa (5/5/2026). Langkah strategis ini diambil guna mempercepat transisi menuju penggunaan transportasi ramah lingkungan di wilayah ibu kota.

Dilansir dari Detik Oto, kebijakan insentif fiskal ini mencakup pembebasan biaya pajak tahunan dan biaya balik nama untuk kendaraan baru. Hal ini mengakibatkan biaya operasional kendaraan listrik menjadi jauh lebih ekonomis dibandingkan kendaraan konvensional yang masih menggunakan bahan bakar fosil.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menjelaskan bahwa aturan ini merupakan bentuk kepatuhan terhadap instruksi pemerintah pusat. Dasar hukum yang digunakan adalah Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ yang mewajibkan seluruh gubernur memberikan insentif serupa.

"Setelah terbit Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ tentang pemberian insentif fiskal berupa pembebasan PKB dan BBNKB bagi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai, kebijakan Pemprov DKI Jakarta sejalan dengan ketentuan tersebut, yakni tetap memberikan insentif berupa pembebasan PKB dan BBNKB bagi kendaraan listrik berbasis baterai," kata Lusiana dalam keterangan tertulisnya.

Penetapan regulasi ini juga dipandang sebagai upaya konkret pemerintah daerah dalam menciptakan ekosistem energi baru yang lebih berkelanjutan. Lusiana menekankan pentingnya perpindahan moda transportasi untuk kesehatan lingkungan Jakarta.

"Setelah terbit Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ tentang pemberian insentif fiskal berupa pembebasan PKB dan BBNKB bagi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai, kebijakan Pemprov DKI Jakarta sejalan dengan ketentuan tersebut, yakni tetap memberikan insentif berupa pembebasan PKB dan BBNKB bagi kendaraan listrik berbasis baterai," kata Lusiana.

Meskipun dibebaskan dari PKB dan BBNKB, pemilik kendaraan listrik tetap diwajibkan membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Dana tersebut dikelola secara resmi oleh PT Jasa Raharja untuk kepentingan perlindungan kecelakaan jalan raya.

Rincian Biaya Tahunan Kendaraan Listrik
Jenis KendaraanBiaya SWDKLLJKartu DanaTotal Biaya
Motor (50 cc - 250 cc)Rp 32.000Rp 3.000Rp 35.000
Mobil Penumpang Pribadi/Sedan/JeepRp 140.000Rp 3.000Rp 143.000
Mobil Barang/Pick-up (s.d 2.400 cc)Rp 140.000Rp 3.000Rp 143.000

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017, tarif SWDKLLJ untuk kategori mobil penumpang umum maupun pribadi tetap berada pada angka yang terjangkau. Ketentuan ini membuat total biaya pengesahan STNK tahunan bagi mobil listrik mewah sekalipun hanya memakan biaya sebesar Rp 143.000.

Artikel terkait

Rekomendasi