Pemprov DKI Jakarta Pastikan Mobil Listrik Bebas Pajak dan Ganjil Genap

Pemprov DKI Jakarta Pastikan Mobil Listrik Bebas Pajak dan Ganjil Genap
Foto: Ilustrasi Pemprov DKI Jakarta Pastikan Mobil Listrik Bebas Pajak dan Ganjil Genap.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan kebijakan insentif bagi pengguna kendaraan listrik berbasis baterai tetap berlanjut pada tahun ini. Keputusan tersebut mencakup pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta pembebasan dari pembatasan lalu lintas ganjil genap di wilayah ibu kota.

Lusiana Herawati selaku Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta menyatakan bahwa langkah pemberian insentif fiskal ini mengikuti arahan kebijakan dari pemerintah pusat. Hal tersebut dilansir dari Detik Oto pada Selasa (5/5/2026).

Instruksi pembebasan pajak ini sebelumnya telah ditegaskan oleh Menteri Dalam Negeri melalui surat edaran kepada seluruh gubernur di Indonesia. Regulasi ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ yang mengatur pemberian insentif fiskal berupa pembebasan PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) khusus untuk kendaraan listrik berbasis baterai.

"Setelah terbit Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ tentang pemberian insentif fiskal berupa pembebasan PKB dan BBNKB bagi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai, kebijakan Pemprov DKI Jakarta sejalan dengan ketentuan tersebut, yakni tetap memberikan insentif berupa pembebasan PKB dan BBNKB bagi kendaraan listrik berbasis baterai," kata Lusiana.

Pemberian fasilitas pajak ini diharapkan mampu memperkuat ekosistem kendaraan dengan energi terbarukan di Jakarta. Lusiana menyebutkan bahwa inisiatif tersebut menjadi stimulus bagi masyarakat agar beralih ke moda transportasi yang lebih ramah lingkungan.

Secara teknis, pemilik kendaraan listrik kini tidak lagi terbebani biaya BBNKB saat pendaftaran awal maupun PKB pada saat perpanjangan STNK tahunan. Dampaknya, biaya operasional dan administrasi tahunan bagi kendaraan listrik menjadi jauh lebih ekonomis dibandingkan kendaraan konvensional.

Selain aspek finansial, keistimewaan lain yang tetap dipertahankan adalah pengecualian dari zona ganjil genap. Mobil listrik diperbolehkan melintasi jalur-jalur pembatasan di Jakarta setiap hari tanpa memperhatikan angka terakhir pada pelat nomor kendaraan.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menegaskan bahwa pengecualian aturan ganjil genap bagi kendaraan listrik merupakan strategi untuk menekan tingkat emisi di perkotaan. Kebijakan ini dinilai konsisten dengan komitmen Jakarta dalam membangun sistem transportasi yang berkelanjutan.

"Kami tetap mempertahankan kebijakan bebas ganjil genap bagi kendaraan listrik berbasis baterai. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya mendorong penggunaan kendaraan yang lebih ramah lingkungan, sejalan dengan komitmen pengurangan emisi dan penguatan sistem transportasi perkotaan yang berkelanjutan," ujar Syafrin.

Menurut Syafrin, akselerasi penggunaan kendaraan listrik harus berjalan beriringan dengan penguatan transportasi publik. Strategi mobilitas perkotaan ini dirancang agar transisi menuju energi bersih dapat tercapai secara menyeluruh di Jakarta.

"Dengan kebijakan ini, Pemprov DKI Jakarta berkomitmen untuk terus mendukung transisi energi bersih melalui insentif yang sejalan dengan kebijakan nasional, sekaligus menjaga keberlanjutan pembangunan transportasi perkotaan yang lebih ramah lingkungan," kata Syafrin.

Artikel terkait

Rekomendasi