Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menyepakati kerja sama dengan PT Danantara Investment Management untuk mempercepat proyek Pembangkit Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) pada Senin (4/5/2026). Langkah ini bertujuan menekan volume sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu Bantargebang.
Lokasi pembangunan fasilitas pengolahan limbah ini direncanakan berada di Bantargebang, Bekasi, serta wilayah Tanjung Kamal Muara, Jakarta Utara. Penandatanganan kontrak dilakukan di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan sebagai bentuk komitmen dalam transformasi pengelolaan limbah perkotaan.
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menyatakan bahwa kesepakatan ini merupakan jaminan bagi warga Jakarta agar masalah penumpukan sampah dapat segera teratasi. Proyek ini diproyeksikan selesai dalam jangka waktu dua tahun ke depan.
"Ini adalah kontrak dengan jutaan warga Jakarta, bahwa sampah tidak akan terus menumpuk, berbau, dan membanjiri jalan mereka lagi. Insyaallah dua tahun lagi," ucap Zulkifli Hasan, Menteri Koordinator Bidang Pangan.
Zulkifli Hasan menambahkan bahwa volume sampah di Jakarta mencapai 9.000 ton setiap harinya, di mana mayoritas masih ditangani dengan cara penimbunan. Dilansir dari Megapolitan, sistem penimbunan di Bantargebang saat ini sudah mencapai kapasitas maksimal.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Dudi Gardesi, mengungkapkan bahwa pengerjaan fisik PSEL baru akan dieksekusi setelah proses internal di PT Danantara rampung. Perusahaan tersebut akan memilih badan usaha dan mitra pelaksana untuk operasional lapangan.
"Setelah proses ini ditandatangani, Danantara akan melakukan proses pemilihan. Nanti kita lihat tahap berikutnya," kata Dudi Gardesi, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.
Pemerintah daerah memegang tanggung jawab dalam memastikan ketersediaan lahan serta pasokan bahan baku sampah untuk operasional pembangkit. Meskipun sebagian besar lahan disiapkan oleh pemerintah, terdapat beberapa titik lokasi yang bukan merupakan aset milik Pemprov DKI.