Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan penyegelan serta pencabutan izin usaha klub malam Whiterabit di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Penjaringan, Jakarta Utara, pada Kamis (23/4/2026). Langkah tegas ini diambil menyusul adanya dugaan keterlibatan tempat hiburan tersebut dalam jaringan peredaran narkotika, sebagaimana dilansir dari Megapolitan.
Penyegelan lokasi dilakukan oleh Satpol PP DKI Jakarta dengan memasang spanduk dan stiker penghentian kegiatan usaha di bangunan tersebut. Penindakan ini merupakan respons atas pelanggaran ketentuan perizinan dan kewajiban yang berlaku bagi pelaku usaha di wilayah ibu kota.
Kasie Penyidikan dan Tindak Internal Satpol PP DKI Jakarta, Henny Yusfida, memberikan penjelasan mengenai dasar hukum pelaksanaan penindakan tersebut. Pihaknya bergerak berdasarkan koordinasi dengan perangkat daerah lainnya dalam menegakkan peraturan daerah.
"Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas Satpol PP Provinsi DKI Jakarta bersama perangkat daerah terkait dalam menegakkan Perda/Perkada khususnya terhadap tempat usaha yang tidak memenuhi ketentuan perizinan dan kewajiban yang berlaku," katanya saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (24/4/2026).
Operasi ini berawal dari pengungkapan kasus peredaran narkotika yang dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri pada akhir Maret 2026. Penyelidikan kepolisian kemudian berkembang hingga menyasar lokasi usaha tersebut di Jakarta Utara.
"Dalam rangkaian pengembangan perkara, dilakukan tindakan penggeledahan di sejumlah lokasi tempat usaha White Rabit, salah satunya di Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara," ujar Henny.
Bareskrim Polri sebelumnya telah merilis informasi resmi terkait penangkapan para pelaku dan penyitaan barang bukti dalam kasus ini. Hal tersebut menjadi dasar bagi Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta untuk mengevaluasi operasional klub malam itu.
"Selanjutnya, pada awal April 2026, Bareskrim Polri menyampaikan rilis resmi terkait pengungkapan kasus tersebut beserta penangkapan para pelaku dan barang bukti," lanjut Henny.
Pemerintah daerah menemukan adanya pelanggaran Pasal 54 Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 18 Tahun 2018. Pelanggaran tersebut secara spesifik mengatur tentang penyelenggaraan usaha pariwisata di wilayah DKI Jakarta.
ÔÇ£Dari hasil pengawasan dan evaluasi tersebut, ditemukan bahwa kegiatan usaha White Rabit PIK melakukan pelanggaran Pasal 54 Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata,ÔÇØ ujar Henny.
Surat pemberitahuan pencabutan izin kemudian diterbitkan pada 10 April 2026 atas nama PT Pribadi Utama Mandiri. Seluruh jenis usaha yang berada di lokasi tersebut dipastikan tidak lagi memiliki legalitas operasional.
ÔÇ£Selanjutnya, usulan tersebut ditindaklanjuti oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta pada tanggal 10 April 2026 melalui Surat Pemberitahuan Pencabutan Perizinan Berusaha atas nama PT Pribadi Utama Mandiri Nomor Induk Berusaha 0908220019155," ungkap Henny.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan komitmennya dalam menjaga ketertiban umum melalui penindakan tempat usaha yang melanggar hukum. Langkah ini diambil guna memastikan kepatuhan seluruh pelaku usaha terhadap regulasi yang ada.
"Penindakan tempat usaha melanggar perda/perkada ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam menciptakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, serta memastikan seluruh pelaku usaha menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,ÔÇØ tambah Henny.
Di lokasi kejadian, akses pintu masuk klub malam telah ditutup menggunakan dua kerucut lalu lintas dan garis polisi berwarna kuning. Seorang petugas di area kompleks ruko memberikan keterangan mengenai situasi terkini bangunan tersebut.
"Kalau yang kuning mah udah lama, sekitar dua mingguan kayaknya pokoknya abis Lebaran," kata Ani (bukan nama sebenarnya), petugas di kompleks ruko setempat, kepada Kompas.com di sekitar lokasi, Jumat.
Kondisi bangunan kini terlihat sepi tanpa adanya aktivitas karyawan maupun tamu sejak pemasangan garis polisi dilakukan. Belum diketahui secara pasti status keberadaan para pekerja klub malam tersebut setelah operasional dihentikan.
"Sudah enggak ada orangnya juga sih. Semenjak dipasang garis itu, enggak tahu pada ambil libur atau gimana saya kurang paham," tutur Ani.