Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut izin operasional Hotel B-Fashion di Grogol Petamburan dan sebuah tempat karaoke di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, setelah polisi membongkar jaringan peredaran narkoba serta praktik prostitusi anak di kedua lokasi tersebut.
Sanksi tegas ini dijatuhkan menyusul penggerebekan oleh pihak kepolisian yang menangkap puluhan orang serta mengungkap keterlibatan jaringan narapidana antar-lapas, sebagaimana dilansir dari Megapolitan.
Kepala Seksi Industri Pariwisata Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Jakarta Barat, Gun Gun Mujiantara menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan pengelola, barang haram tersebut dibawa oleh tamu dari luar dan bukan berasal dari fasilitas karaoke.
"Saya juga kaget, karena Jumat itu saya lewat depan B-Fashion, mereka lagi ngerayain ulang tahun. Saya lewat, enggak mampir emang. Makanya kaget juga tadi pas dapat info penggerebekan itu," kata Gun Gun.
Pihak kepolisian menyatakan bahwa manajemen hotel sebenarnya telah mengetahui aktivitas ilegal ini yang sudah berlangsung selama 12 tahun.
"Pihak manajemen B Fashion Hotel mengetahui terjadinya peredaran gelap dan penggunaan narkoba di lokasi tersebut," ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso dalam keterangannya, Jumat (15/5/2026).
Operasi senyap ini berawal dari penangkapan seorang penyedia jasa hiburan tamu bernama Mami Dania yang kedapatan membawa ekstasi dan vape mengandung etomidate di kamar hotel.
"Pada saat penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika berupa 10 butir ekstasi dan 4 pcs vape mengandung etomidate," tutur Eko.
Penyelidikan kemudian meluas hingga menangkap total 55 orang, termasuk jaringan pemasok yang dikendalikan oleh narapidana dari Lapas Kelas I Cipinang dan Lapas Kelas II Pekanbaru.
Sementara itu, pada malam yang sama, polisi juga menggerebek tempat karaoke di Jalan Daan Mogot yang memalsukan izin usaha demi mengoperasikan bisnis prostitusi selama tiga tahun terakhir.
"Nah, dari 22 yang kami amankan, dua orang anak di bawah umur berinisial F (17 tahun) dan S (16 tahun). Anak-anak itu asalnya dari Lampung dan Bogor," ujar Nunu saat ditemui di Mapolres Jakarta Barat.
Polisi mengamankan 22 orang dari lokasi karaoke tersebut termasuk muncikari dan kasir, sedangkan para korban di bawah umur langsung dipindahkan ke rumah aman.
"Kami menerima laporan tersebut bahwa itu tempat karaoke, di mana izinnya pun karaoke. Tapi setelah kita melakukan pemeriksaan bahwa di situ adanya prostitusi yang disiapkan oleh pemilik," jelas Nunu.
Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta, Andhika Permata, memastikan tidak ada toleransi bagi tempat usaha yang membiarkan adanya aktivitas melanggar hukum.
"Pencabutan izin operasional ini merupakan bentuk ketegasan dalam menjaga ekosistem pariwisata yang aman, tertib, dan berkualitas. Kami ingin memastikan seluruh usaha pariwisata di Jakarta menjadi ruang yang nyaman dan aman bagi masyarakat maupun wisatawan," ujar Andhika dalam keterangan tertulis, Jumat (15/5/2026).
Pemerintah DKI menilai kegagalan pengawasan internal oleh pengelola telah melanggar standar operasional prosedur terkait kepatuhan hukum di ibu kota.
"Karena itu, pengawasan internal oleh pengelola menjadi hal yang wajib dilakukan secara konsisten," ujar Andhika.
Proses hukum terhadap lima tersangka narkoba dan para pelaku prostitusi kini terus berjalan di kepolisian, sementara belasan pengunjung yang positif narkoba dialihkan untuk menjalani asesmen rehabilitasi di BNN.