Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut izin operasional dua tempat hiburan malam, B-Fashion dan The Seven di Jakarta Barat, setelah adanya dugaan kuat keterlibatan dalam peredaran narkoba pada Sabtu (9/5/2026). Langkah tegas ini diambil sebagai respon atas temuan penyalahgunaan zat terlarang di lokasi tersebut.
Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta, Andhika Permata, menyatakan bahwa tindakan tersebut merupakan komitmen pemerintah dalam menjaga ketertiban industri pariwisata. Dilansir dari Megapolitan, ia menegaskan tidak akan mentoleransi pelaku usaha yang membiarkan aktivitas ilegal di lingkungannya.
"Pencabutan izin operasional ini merupakan bentuk ketegasan dalam menjaga ekosistem pariwisata yang aman, tertib, dan berkualitas," ujar Andhika Permata, Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta.
Andhika menambahkan bahwa seluruh pengelola tempat usaha memiliki kewajiban hukum untuk memastikan keamanan wilayahnya tanpa hanya fokus pada aspek bisnis. Kerja sama dengan aparat penegak hukum akan diperketat untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali.
"Pengawasan akan terus kami perkuat bersama aparat penegak hukum dan perangkat terkait. Kami ingin industri pariwisata Jakarta tumbuh sehat, tertib, dan memiliki standar yang dapat menjaga kepercayaan publik," kata Andhika Permata.
Kritik tajam datang dari Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah, yang menilai pengawasan pemerintah daerah selama ini masih memiliki celah besar. Ia menanggapi penggerebekan yang terjadi pada Sabtu (9/5/2026) sebagai bukti lemahnya kontrol terhadap sektor hiburan malam.
"Ya memang lemah, selama ini kan memang lemah, buka sesuatu yang baru," kata Trubus Rahadiansyah, Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti.
Trubus menggarisbawahi praktik curang di mana pemilik usaha seringkali hanya mengubah identitas badan hukum untuk menghindari sanksi permanen. Hal ini memungkinkan tempat hiburan yang bermasalah beroperasi kembali dengan nama baru meski dikelola oleh orang yang sama.
"Dan jangan nanti mereka membetulkan, kadang-kadang orangnya sama, cuma ganti nama PT saja. Jadi istilahnya ganti baju saja. Jadi begitu pelaku-pelaku tempat hiburan itu," ujar Trubus Rahadiansyah.
Pengawasan yang lebih mendalam pada struktur kepemilikan dianggap sangat krusial agar penindakan tidak sia-sia. Trubus mendesak agar penelusuran aktor di balik layar dilakukan secara transparan melalui sistem administrasi yang tersedia.
"Kalau ganti baju, nanti beroperasi lagi, izin dikeluarkan lagi? Ya itu sebenarnya, makanya orang-orangnya siapa, itu link ke mana," kata Trubus Rahadiansyah.
Selain itu, ia memperingatkan Disparekraf DKI untuk bekerja secara profesional dan menghindari praktik gratifikasi dalam proses pemeriksaan izin. Pengecekan data kepemilikan perusahaan seharusnya bisa dilakukan sejak awal permohonan diajukan.
"Makanya Disparekraf itu harus menelusuri betul, jangan istilah amplop terus diam. Kalau begitu kan repot. Kan sebenarnya dari awal itu sudah tahu, PT ini punya siapa, kan bisa dicek data," ujar Trubus Rahadiansyah.
Pemerataan pengawasan juga menjadi sorotan agar penegakan aturan tidak terkesan memihak pada lokasi tertentu saja. Aspek keadilan dalam pengawasan diharapkan mampu menciptakan iklim usaha yang disiplin bagi semua pihak.
"Harus merata supaya tidak diskriminatif begitu," kata Trubus Rahadiansyah.
Terkait teknis penggerebekan, Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Jakarta Barat mengonfirmasi adanya operasi di Karaoke B-Fashion. Meski demikian, pihak manajemen mengklaim tidak terlibat langsung dalam transaksi narkoba tersebut.
"Iya, benar ada penggerebekan. Tapi dari pihak manajemen meyakinkan bahwa barang itu (narkoba) tidak dari pihak manajemen sama sekali, enggak ada keterlibatan di situ. Jadi dari ada tamu yang dari luar," kata Gun Gun Mujiantara, Kepala Seksi Industri Pariwisata Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Jakarta Barat.
Namun, Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Narkoba mengungkapkan temuan mengejutkan mengenai durasi aktivitas ilegal tersebut. Pada Jumat (15/5/2026), polisi memaparkan statistik peredaran yang telah berlangsung selama belasan tahun.
"Perkiraan statistik konversi terhadap barang bukti narkoba yang telah diedarkan di B-Fashion selama 12 tahun," kata Brigjen Eko Hadi Santoso, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.
Data kepolisian mengestimasi jumlah ekstasi yang beredar mencapai ratusan ribu butir dengan nilai ekonomi hingga Rp675 miliar. Selain itu, penggunaan vape mengandung etomidate juga terdeteksi dengan potensi dampak kesehatan bagi ratusan ribu pengguna.
"Konversi jiwa yang diduga sudah mengonsumsi narkoba ekstasi dan vape etomidate di B-Fashion diperkirakan sekitar 339.450 sampai 684.375 jiwa," ujar Brigjen Eko Hadi Santoso.