Pemprov DKI Cabut Izin Dua Tempat Hiburan Malam Terkait Narkoba

Pemprov DKI Cabut Izin Dua Tempat Hiburan Malam Terkait Narkoba
Foto: Ilustrasi Pemprov DKI Cabut Izin Dua Tempat Hiburan Malam Terkait Narkoba.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut izin operasional dua tempat hiburan malam, B-Fashion dan The Seven di Jakarta Barat, akibat dugaan keterlibatan dalam peredaran narkoba pada Jumat (15/5/2026). Langkah tegas ini diambil menyusul penggerebekan oleh aparat kepolisian yang mengungkap adanya transaksi ilegal di lokasi tersebut.

Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta, Andhika Permata, menegaskan komitmen pemerintah dalam menindak setiap pelanggaran hukum di sektor pariwisata. Pencabutan izin ini dilakukan sebagai upaya menjaga keamanan ekosistem industri hiburan di ibu kota.

"Pencabutan izin operasional ini merupakan bentuk ketegasan dalam menjaga ekosistem pariwisata yang aman, tertib, dan berkualitas," ujar Andhika Permata, Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta.

Andhika menambahkan bahwa setiap pengelola memiliki kewajiban mutlak untuk menjaga lingkungan usahanya agar tetap patuh pada hukum yang berlaku. Pihaknya berencana memperketat pengawasan di masa mendatang.

"Pengawasan akan terus kami perkuat bersama aparat penegak hukum dan perangkat terkait. Kami ingin industri pariwisata Jakarta tumbuh sehat, tertib, dan memiliki standar yang dapat menjaga kepercayaan publik," kata Andhika Permata, Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta.

Berdasarkan data Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, aktivitas ilegal di salah satu lokasi tersebut diperkirakan telah berlangsung selama satu dekade lebih. Polisi mengestimasi ratusan ribu butir ekstasi telah beredar dengan nilai ekonomi mencapai miliaran rupiah.

"Perkiraan statistik konversi terhadap barang bukti narkoba yang telah diedarkan di B-Fashion selama 12 tahun," kata Brigjen Eko Hadi Santoso, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.

Estimasi kepolisian menunjukkan jumlah ekstasi yang beredar menyentuh angka 328.500 hingga 657.000 butir, ditambah peredaran vape mengandung etomidate dalam jumlah masif. Luasnya peredaran ini berdampak pada ratusan ribu jiwa pengguna.

"Konversi jiwa yang diduga sudah mengonsumsi narkoba ekstasi dan vape etomidate di B-Fashion diperkirakan sekitar 339.450 sampai 684.375 jiwa," ujar Eko Hadi Santoso, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.

Di sisi lain, perwakilan Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Jakarta Barat, Gun Gun Mujiantara, memonitor pembelaan dari pihak manajemen terkait asal-usul barang haram tersebut. Manajemen berdalih bahwa temuan narkoba di lokasi berasal dari faktor eksternal.

"Iya, benar ada penggerebekan. Tapi dari pihak manajemen meyakinkan bahwa barang itu (narkoba) tidak dari pihak manajemen sama sekali, enggak ada keterlibatan di situ. Jadi dari ada tamu yang dari luar," kata Gun Gun Mujiantara, Kepala Seksi Industri Pariwisata Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Jakarta Barat.

Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah, memberikan peringatan mengenai celah administrasi yang sering dimanfaatkan pelaku usaha bermasalah. Ia menyoroti praktik pergantian nama badan usaha untuk menghindari sanksi penutupan permanen sebagaimana dilansir dari Megapolitan.

"Dan jangan sampai mereka mengakali dengan cara mengganti nama PT, padahal orangnya tetap sama. Kadang hanya ÔÇÿganti bajuÔÇÖ saja, tetapi pelakunya tetap itu-itu juga di tempat hiburan tersebut," kata Trubus Rahadiansyah, Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti.

Trubus menilai bahwa tanpa penelusuran pemilik asli, izin baru bisa saja terbit kembali untuk pengelola yang sama meskipun sudah pernah ditindak. Hal ini dianggap mencederai efektivitas pengawasan pemerintah daerah.

"Kalau ganti baju, nanti beroperasi lagi, izin dikeluarkan lagi? Ya itu sebenarnya, makanya orang-orangnya siapa, itu link ke mana," ujarnya Trubus Rahadiansyah, Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti.

Guna mencegah praktik manipulasi tersebut, Trubus mendesak Disparekraf untuk melakukan audit mendalam terhadap struktur kepemilikan setiap perusahaan hiburan. Transparansi data kepemilikan menjadi kunci utama untuk memutus rantai pelanggaran berulang.

"Makanya Disparekraf itu harus menelusuri betul, jangan istilah amplop terus diam. Kalau begitu kan repot. Kan sebenarnya dari awal itu sudah tahu, PT ini punya siapa, kan bisa dicek data," kata Trubus Rahadiansyah, Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti.

Selain ketelitian data, Trubus juga menuntut konsistensi dalam penindakan agar tidak muncul persepsi negatif di masyarakat mengenai perlakuan khusus terhadap unit usaha tertentu.

"Harus merata supaya tidak diskriminatif begitu," ujarnya Trubus Rahadiansyah, Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti.

Artikel terkait

Rekomendasi