Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan kebijakan tarif transportasi umum sebesar Rp1 bagi masyarakat yang menggunakan layanan Transjakarta, MRT, dan LRT Jakarta pada Jumat (24/4/2026). Langkah ini dilakukan untuk memperingati Hari Angkutan Nasional sekaligus mendorong peralihan penggunaan kendaraan pribadi ke transportasi massal.
Pemberian fasilitas khusus ini dikonfirmasi langsung oleh Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung melalui unggahan di akun media sosial pribadinya, dilansir dari Detik Travel. Kebijakan tersebut bertujuan mempermudah mobilitas warga ibu kota tepat di hari peringatan transportasi tersebut.
"Selamat Hari Transportasi Nasional pada tanggal 24 April ini. Kami menyambut dengan memberi fasilitas kemudahan atau gratis," ujar Pramono Anung, Gubernur DKI Jakarta.
Meski disebut sebagai layanan gratis, sistem operasional di lapangan tetap menerapkan skema pembayaran nominal kecil guna pencatatan perjalanan. Penumpang tetap diwajibkan melakukan pemindaian kartu atau aplikasi pada perangkat yang tersedia di halte maupun stasiun.
ÔÇ£Melalui tarif Rp1, kami ingin memberikan kemudahan sekaligus mengajak lebih banyak warga beralih ke angkutan umum sebagai pilihan mobilitas yang efisien dan berkelanjutan,ÔÇØ ujar Ayu Wardhani, Kepala Departemen Humas dan CSR Transjakarta.
Implementasi tarif simbolis ini hanya berlaku untuk moda transportasi di bawah pengelolaan Pemprov DKI, yakni Transjakarta (BRT dan Non-BRT), MRT Jakarta, serta LRT Jakarta. Sebaliknya, layanan LRT Jabodebek tidak termasuk dalam program tarif khusus tersebut dan tetap mengenakan tarif normal.
Anggaran subsidi untuk sektor transportasi umum di Jakarta pada tahun 2026 mencapai Rp4,817 triliun. Jumlah ini merupakan bagian dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang menyentuh angka Rp81,32 triliun.
"Pemerintah Jakarta menginginkan masyarakat semakin terbiasa menggunakan fasilitas transportasi umum yang dimiliki oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta,ÔÇØ ujar Pramono Anung, Gubernur DKI Jakarta.
Gubernur menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan strategi jangka panjang untuk mengurangi ketergantungan pada kendaraan pribadi. Penurunan tingkat kemacetan dan polusi udara menjadi target utama yang ingin dicapai melalui penguatan kebiasaan bertransportasi publik.