Pemprov Banten Raih Opini WTP ke-10 Berturut-turut dari BPK RI

Pemprov Banten Raih Opini WTP ke-10 Berturut-turut dari BPK RI
Foto: Ilustrasi Pemprov Banten Raih Opini WTP ke-10 Berturut-turut dari BPK RI.

Pemerintah Provinsi Banten kembali berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian untuk kesepuluh kalinya secara berturut-turut dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia atas pemeriksaan laporan keuangan daerah tahun anggaran 2025.

Prestasi tersebut disampaikan dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Banten di Kota Serang pada Senin, 25 Mei 2026, sebagaimana dilansir dari Media Indonesia. BPK RI juga mengapresiasi capaian Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan Pemprov Banten yang berhasil melampaui target nasional.

Gubernur Banten Andra Soni menyampaikan bahwa raihan ini menjadi bukti sah bahwa laporan keuangan daerah telah disusun secara wajar dan memenuhi standar akuntansi pemerintahan serta kepatuhan perundang-undangan.

"Namun kami menyadari sepenuhnya bahwa opini WTP bukanlah tujuan akhir, melainkan instrumen untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel," kata Gubernur Banten Andra Soni.

Ia menambahkan bahwa kesuksesan ini terwujud berkat sinergi yang kuat dengan DPRD Provinsi Banten dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penganggaran secara konstruktif.

"DPRD merupakan mitra kerja strategis bersama seluruh jajaran perangkat daerah, para pengelola keuangan, aparat pengawasan internal pemerintah, serta seluruh pihak yang telah bekerja keras menjaga komitmen terhadap pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel dan bertanggung jawab," jelas Gubernur Banten Andra Soni.

Pemerintah Provinsi Banten berkomitmen segera menyelesaikan seluruh rekomendasi dari BPK RI melalui rencana aksi yang telah disusun.

"Kemudian guna menjamin efektivitas pelaksanaannya, kami memohon arahan serta masukan dari BPK agar seluruh tindak lanjut hasil audit dapat diselesaikan secara tepat waktu, paling lama dalam 60 hari," jelas Gubernur Banten Andra Soni.

Langkah perbaikan dan kepatuhan terhadap pedoman strategis ini juga ditujukan untuk meningkatkan mutu pelayanan publik bagi masyarakat luas.

"Karena itu tidak hanya bertujuan untuk memenuhi aspek transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, tetapi juga sebagai landasan dalam merumuskan dan melaksanakan program serta kegiatan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat secara lebih efektif dan efisien," kata Gubernur Banten Andra Soni.

Ia turut mengimbau para Aparatur Sipil Negara di lingkungan pemerintah provinsi untuk memperkuat integritas demi menghadapi tantangan tata kelola daerah yang semakin rumit ke depan.

"With semangat kolaborasi, keterbukaan, dan semangat melayani, kami optimis dapat terus menjaga dan meningkatkan capaian ini, sebagai bentuk pertanggungjawaban kami kepada masyarakat untuk mewujudkan Banten maju, adil merata, tidak korupsi," ujar Gubernur Banten Andra Soni.

Sementara itu, pihak BPK RI menekankan agar capaian sepuluh kali berturut-turut ini dijadikan motivasi untuk terus mendorong transparansi pengelolaan keuangan daerah.

"Kami juga mengapresiasi atas Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) Pemprov Banten yang sudah melampaui target nasional sebesar 75 persen. Berdasarkan catatan kami, posisi tindak lanjut yang telah sesuai rekomendasi per 31 Desember 2025 mencapai 1.595 atau sebesar 81,34 persen," kata Pimpinan V BPK Bobby Adhityo Rizaldi.

Meskipun meraih opini tertinggi, BPK tetap memberikan rekomendasi kepada Gubernur Banten terkait pengawasan penyimpanan barang persediaan, pengelolaan Barang Milik Daerah, serta belanja barang dan bangunan.

"Sinergi antara BPK, Pemda dan DPRD mempunyai peranan penting dalam memastikan keuangan negara dikelola secara efisien, efektif dan akuntabel," kata Pimpinan V BPK Bobby Adhityo Rizaldi.

Artikel terkait

Rekomendasi