Pemerintah Provinsi Bali Ubah Metode Pengelolaan Sampah TPA Suwung

Pemerintah Provinsi Bali Ubah Metode Pengelolaan Sampah TPA Suwung
Foto: Ilustrasi Pemerintah Provinsi Bali Ubah Metode Pengelolaan Sampah TPA Suwung.

Ikatan Wartawan Online (IWO) Bali menyelenggarakan diskusi publik yang meluruskan kesimpangsiuran informasi terkait TPA Suwung, dengan menegaskan bahwa kebijakan yang diambil pemerintah adalah perubahan metode pengelolaan dan bukan penutupan total.

Perubahan sistem penanganan limbah ini dilakukan karena kapasitas tempat pembuangan tersebut sudah tidak memadai. Informasi pelurusan kebijakan penanganan sampah ini dilansir dari Media Indonesia.

Akademisi Universitas Warmadewa, DR. I Nengah Muliarta, menjelaskan bahwa narasi yang berkembang di media massa dan media sosial mengenai penutupan tempat pembuangan tersebut keliru karena yang dihentikan hanyalah sistem pembuangan terbuka.

"Banyak sekali narasi yang dibangun secara keliru, oleh media massa baik media mainstream maupun media sosial. Bahwa TPA Suwung ditutup. Padahal yang ditutup itu metodenya, metode open Dumping. Karena ini adalah amanat UU," ujar DR. I Nengah Muliarta, Akademisi Universitas Warmadewa.

Muliarta meminta perbaikan diksi agar masyarakat tidak panik mengingat lokasi tersebut sudah berusia sekitar 40 tahun dan tidak mampu menampung sampah dengan metode penumpukan terbuka. Pemerintah kini mendorong pemilahan mandiri di tingkat sumber dan pemanfaatan TPS3R.

"Larangan membuang sampah ke TPA Suwung tanpa edukasi masif, tanpa sosialisasi masif, tanpa infrastruktur, tanpa SDM, tanpa pembiayaan itu sama dengan omong kosong. Warga Bali harus terus diedukasi untuk olah sampah mandiri, pilah secara benar dan seterusnya," tambah DR. I Nengah Muliarta, Akademisi Universitas Warmadewa.

Keterlambatan respons pemerintah daerah dikritik oleh salah satu peserta diskusi, Agung Yuda, yang menilai tidak ada tindakan signifikan selama 11 tahun sejak undang-undang pelarangan metode open dumping terbit pada 2008.

"Artinya ada 11 tahun pemerintahan daerah tidak melakukan apa apa alias tidur panjang. Mereka baru bergerak ketika batas akhir open dumping sudah mendekat," kata Agung Yuda, Peserta Diskusi.

Ketua Komisi III DPRD Bali, I Nyoman Suyasa, menjelaskan bahwa penghentian metode lama merupakan keharusan akibat status darurat, dan pemerintah sedang mendorong proyek jangka panjang Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa).

"Lantas, siapa yang diuntungkan? Jawabannya adalah masyarakat dan sektor pariwisata," tegas I Nyoman Suyasa, Ketua Komisi III DPRD Bali.

Suyasa menambahkan bahwa pengoperasian penuh PLTSa akan menghilangkan pencemaran lingkungan dan risiko penyakit, sehingga berdampak positif pada nilai tanah, pertumbuhan perhotelan, serta kenyamanan wisatawan.

Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLH) Provinsi Bali, I Made Dwi Arbani, memaparkan data adanya 343 kabupaten/kota dan provinsi di Indonesia yang menerima sanksi dari pemerintah pusat akibat sistem pengelolaan limbah yang mandek.

"Sistem 'kumpul-angkut-buang' sudah tidak cukup. Kita harus tegakkan UU No. 18 Tahun 2008 tentang 3M (Mengurangi, Menggunakan kembali, Mendaur ulang)," ujar I Made Dwi Arbani, Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali.

Dwi Arbani juga mempertegas regulasi pembagian wewenang penanganan limbah. Menurutnya, tanggung jawab penuh penanganan masalah sampah berada di tangan Bupati dan Walikota, bukan pada Gubernur.

Praktisi pengelolaan sampah mandiri, I Wayan Balik Mustiana, menyoroti lemahnya perilaku masyarakat yang sering lepas tanggung jawab setelah membayar iuran kebersihan. Melalui sistem berbasis Desa Adat berlandaskan Tri Hita Karana, ia membuktikan bahwa 80 persen sampah bisa diselesaikan di tingkat desa karena sebagian besar merupakan sampah organik yang dapat dikomposkan.

Artikel terkait

Rekomendasi