Aparat Kepolisian Resor Metro Depok menangkap seorang pengendara sepeda motor berinisial ML setelah melakukan aksi penghalangan dan perusakan terhadap satu unit ambulans di Jalan Moch Nail, Kelurahan Bakti Jaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, pada Minggu (10/5/2026).
Tindakan tersebut dipicu lantaran pelaku merasa tidak nyaman dengan bunyi sirene kendaraan medis tersebut saat sedang melintas di lokasi kejadian pada pukul 11.18 WIB. Berdasarkan informasi yang dilansir dari Megapolitan, pelaku diduga sengaja menutup akses jalan ketika ambulans sedang bertugas menjemput pasien korban kecelakaan lalu lintas.
Pihak kepolisian memberikan konfirmasi mengenai motif di balik tindakan arogan pengendara tersebut yang sempat terekam dan menjadi viral di media sosial. Penangkapan dilakukan di kediaman pelaku pada Minggu malam sekitar pukul 22.50 WIB.
"Iya salah satunya terganggu dengan suara sirene," ujar Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Made Budi.
Kepolisian mengungkapkan bahwa insiden bermula saat petugas ambulans meminta jalan kepada pengendara motor tersebut guna mempercepat evakuasi medis. Namun, ML justru menunjukkan reaksi negatif terhadap permintaan prioritas jalan tersebut.
"Dia tidak senang ketika ambulans meminta jalan," kata Made Budi.
Ketegangan antara pelaku dan petugas medis di lapangan memuncak hingga terjadi aksi kekerasan fisik terhadap sarana transportasi kesehatan tersebut. Dampak dari tindakan anarkis ini menyebabkan kerusakan pada struktur fisik bagian depan mobil ambulans.
ÔÇ£Pelaku menendang mobil ambulans korban hingga mobil ambulans tersebut mengalami penyok di bagian bumper depan sebelah kiri,ÔÇØ jelas Made Budi.
Selain mengamankan tersangka, penyidik turut menyita sepeda motor yang dikendarai pelaku saat peristiwa penghalangan berlangsung. Polisi juga membawa adik ipar pelaku untuk dimintai keterangan sebagai saksi mata yang berada di tempat kejadian perkara.
Atas aksi perusakan tersebut, penyidik menjerat ML dengan Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pelaku kini menghadapi ancaman hukuman pidana penjara paling lama dua tahun enam bulan.