Pemohon uji materi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Pernikahan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi guna menuntut agar pemenuhan nafkah materiil di dalam rumah tangga diubah menjadi kewajiban bersama antara suami dan istri.
Gugatan yang terdaftar dalam perkara nomor 159/PUU-XXIV/2026 ini secara khusus meminta Mahkamah Konstitusi untuk mengubah substansi Pasal 34 ayat 1 dan 2 UU Pernikahan, dilansir dari Nasional pada Senin (18/5/2026). Aturan yang berlaku saat ini dinilai membebankan urusan nafkah hanya kepada pihak suami.
Pihak pemohon menilai ketentuan pemisahan tanggung jawab berdasarkan gender tersebut telah melenceng dari esensi perkawinan. Berdasarkan berkas permohonan, dasar filosofis dari sebuah pernikahan seharusnya mengedepankan nilai keadilan yang setara bagi kedua belah pihak.
"Bahwa rasio legis dan filosofis perkawinan haruslah bersifat resiprokal (timbal balik) berlandaskan keadilan kodrati," tulis permohonan tersebut, dikutip Kompas.com, Senin (18/5/2026).
Dalam dokumen gugatan tersebut dipaparkan pula bahwa pernikahan di Indonesia diakui sebagai bentuk komitmen bersama antara dua individu untuk saling menyokong. Pemohon menekankan bahwa pembagian tugas domestik dan finansial harus disesuaikan secara fleksibel.
"Kewajiban perlindungan, pemberian nafkah, maupun pengaturan urusan rumah tangga sejatinya adalah tanggung jawab kolaboratif yang harus dipikul bersama secara proporsional sesuai dengan kondisi dan kapasitas masing-masing pihak," tulis pemohon.
Ketentuan yang digugat oleh pemohon adalah Pasal 34 Ayat 1 yang mewajibkan suami melindungi istri dan memberi keperluan hidup, serta Pasal 34 Ayat 2 yang mewajibkan istri mengatur urusan rumah tangga. Pemohon kemudian mengajukan usulan rumusan baru untuk menggantikan kedua ayat tersebut agar mencerminkan kemitraan yang sejajar.
"Suami dan isteri memiliki kewajiban bersama secara timbal balik untuk saling melindungi, saling menghormati satu sama lain, saling memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga, dan mengatur urusan rumah tangga secara proporsional dmei terwujudnya perkawinan yang merupakan kemitraan sejajar serta didasari cinta kasih yang tulis," tulis permohonan tersebut.