Pemohon Gugatan MK Bantah Tuduhan Plagiasi dalam Perkara Advokat

Pemohon Gugatan MK Bantah Tuduhan Plagiasi dalam Perkara Advokat
Foto: Ilustrasi Pemohon Gugatan MK Bantah Tuduhan Plagiasi dalam Perkara Advokat.

Dua pemohon perkara nomor 154/PUU-XXIV/2026, Ratih Mutiara Louk Fanggi dan Titi Tantri, memberikan klarifikasi terkait tudingan plagiasi yang dilontarkan Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra dalam persidangan di Jakarta. Keduanya menegaskan bahwa berkas permohonan tersebut disusun oleh tim yang sama dengan perkara sebelumnya.

Dilansir dari Nasional, para pemohon memberikan hak jawab untuk meluruskan anggapan bahwa dokumen hukum yang mereka ajukan merupakan hasil jiplakan. Ratih Mutiara Louk Fanggi menjelaskan keterkaitan antara permohonan terbaru dengan perkara nomor 119 yang sempat diajukan sebelumnya.

"Bahwa antara permohonan 154 dan 119 di MK merupakan satu tim yang sama dan ditulis oleh orang yang sama. Bukan merupakan bentuk plagiat;" kata Ratih Mutiara Louk Fanggi, Pemohon I.

Ratih mengungkapkan alasan di balik penarikan permohonan 119 yang diajukan oleh Syamsul Jahidin sebelum perkara terbaru ini didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi.

"Permohonan 119 oleh Syamsul Jahidin dkk kemudian dicabut karena saat itu ada banyak sekali permohonan yang telah dimohonkan ke mahkamah oleh Syamsul Jahidin dkk. Di antaranya tiga permohonan sedang berjalan di pleno MK dan tujuh permohonan lainnya sedang dalam perbaikan." ujar Ratih Mutiara Louk Fanggi, Pemohon I.

Meskipun memiliki substansi yang serupa mengenai kewenangan advokat dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Ratih menekankan adanya perbedaan teknis pada pasal-pasal yang diuji dalam kedua berkas tersebut.

"Jika diperhatikan dengan seksama, permohonan 119 dan 154 memiliki permohonan pengujian pasal yang berbeda meskipun substansinya sama-sama menguji kewenangan advokat dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH)." kata Ratih Mutiara Louk Fanggi, Pemohon I.

Perkara 154 diklaim sebagai bentuk pengembangan dari draf hukum terdahulu guna memperkuat dalil-dalil permohonan di hadapan majelis hakim.

"Permohonan 154 juga merupakan pembahruan dari permohonan sebelumnya yang telah dicabut. Ada beberapa hal yang baru dimohonkan dalam permohonan 154, selain pasal baru yang diuji, terdapat juga bukti-bukti baru yang diajukan untuk memperkuat permohonan." ujar Ratih Mutiara Louk Fanggi, Pemohon I.

Penegasan mengenai orisinalitas karya tulis hukum ini kembali disampaikan untuk menepis keraguan atas integritas tim penyusun dalam prosedur persidangan.

"Bahwa kembali kami tegaskan tidak benar permohonan 154 adalah permohonan dari hasil plagiat. Namun antara permohonan 119 dan 154 dibuat oleh orang dan tim yang sama." kata Ratih Mutiara Louk Fanggi, Pemohon I.

Senada dengan rekannya, Titi Tantri memaparkan alasan perubahan struktur pemohon yang menyebabkan Syamsul Jahidin tidak lagi tercantum sebagai prinsipal.

"Bahwa alasan mengapa Syamsul Jahidin yang dulunya merupakan pemohon 119 tidak masuk dalam pemohon 154, karena memang kami telah berencana Syamsul Jahidin akan masuk menjadi tim advokat permohonan 154, sementara kami tetap menjadi prinsipal di permohonan 154." ujar Titi Tantri, Pemohon II.

Titi juga menambahkan bahwa terdapat penguatan dari sisi pembuktian yang tidak disertakan dalam berkas perkara nomor 119.

"Kami juga telah menyiapkan beberapa bukti untuk memperkuat permohonan 154 di mana bukti-bukti tersebut tidak terdapat dalam permohonan 119." kata Titi Tantri, Pemohon II.

Ia menolak label plagiasi atau sekadar menyalin dokumen, karena menurutnya berkas saat ini adalah hasil evaluasi dari materi sebelumnya.

"Substansinya sebenarnya permohonan 154 merupakan penyempurnaan dari permohonan 119 bukan plagiat atau copy paste." ujar Titi Tantri, Pemohon II.

Detail perbedaan meliputi pasal yang diuji, uraian posita, hingga kejelasan petitum yang dinilai jauh lebih komprehensif dibandingkan dokumen awal.

"Jika diteliti lebih lanjut banyak perbedaan dari permohonan kami di 154 yang belum ada di permohonan 119. Baik dari pasal yang diuji, uraian dari posita, bukti-bukti hingga memperjelas petitum." kata Titi Tantri, Pemohon II.

Akibat munculnya polemik ini, para pemohon memutuskan untuk menarik kembali permohonan 154 guna melakukan perbaikan menyeluruh.

"Kami memang telah mencabut/menarik permohonan 154, dan akan menyempurnakan semua permohonan sehingga menghindari prasangka plagiat." ujar Titi Tantri, Pemohon II.

Titi menyatakan keberatannya terhadap dugaan tersebut mengingat kedua dokumen hukum tersebut lahir dari pemikiran tim yang identik.

"Kami rasa tidak tepat mempersangkakan kami dengan dugaan plagiat, padahal dua permohonan itu ditulis oleh tim yang sama." kata Titi Tantri, Pemohon II.

Pihak pemohon menilai tidak mungkin bagi mereka untuk menguji permohonan yang sudah diputuskan jika memang perkara sebelumnya telah selesai di meja hijau.

"Secara logika, tidak mungkin kami menguji permohonan yang telah diputuskan jika permohonan 119 sudah diputuskan. Karena kami mengetahui permohonan tersebut telah ditarik, sehingga kami melakukan penyempurnaan." ujar Titi Tantri, Pemohon II.

Sebagai penutup, ia menyatakan bahwa peristiwa ini menjadi catatan penting bagi timnya untuk lebih teliti dalam administrasi persidangan di masa mendatang.

"Semua peristiwa ini menjadi pelajaran yang sangat berharga untuk kami agar selalu berhati-hati di kemudian hari. Kami tidak menyalahkan siapun yang menuduh kami, namun izinkan kami untuk memberikan jawaban fakta yang sebenarnya." kata Titi Tantri, Pemohon II.

Artikel terkait

Rekomendasi