Pemerintah Kota Surabaya mewajibkan seluruh hewan kurban yang masuk ke wilayahnya menjalani vaksinasi Penyakit Mulut dan Kuku serta dilengkapi Surat Keterangan Kesehatan Hewan menjelang Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Surabaya Nomor 500.7.2.4/11606/436.7.9 Tahun 2026, Jumat (15/5), dilansir dari Media Indonesia.
Langkah preventif tersebut diambil menyusul lonjakan lalu lintas ternak antarwilayah yang berpotensi menyebarkan penyakit menular strategis. Otoritas setempat memfokuskan pengawasan pada beberapa penyakit utama seperti antraks, Lumpy Skin Disease, hingga Peste des Petits Ruminants.
"Peningkatan kebutuhan hewan kurban menjelang Idul Adha menyebabkan lalu lintas ternak antar wilayah meningkat signifikan. Kondisi ini berpotensi meningkatkan risiko penyebaran penyakit hewan menular strategis dan zoonosis sehingga perlu dilakukan pengawasan secara ketat," kata Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, Wali Kota Surabaya.
Eri menjelaskan bahwa setiap hewan kurban yang didatangkan ke Surabaya minimal harus sudah menerima satu kali dosis vaksin PMK. Verifikasi status vaksinasi tersebut dilakukan melalui pemeriksaan sertifikat resmi atau pemindaian QR Code pada eartag yang terintegrasi dengan sistem nasional.
"Apabila persyaratan izin tempat penjualan dan dokumen kesehatan hewan tidak dipenuhi, maka Satpol PP kecamatan/kelurahan wajib melakukan tindakan penertiban sesuai ketentuan yang berlaku," tegas Eri Cahyadi, Wali Kota Surabaya.
Selain kewajiban vaksinasi, ternak yang masuk harus dinyatakan sehat tanpa gejala penyakit menular selama 14 hari sebelum pengiriman. Bukti kesehatan ini wajib disertakan dalam bentuk Sertifikat Veteriner dan SKKH yang diterbitkan oleh dinas terkait dari daerah asal hewan kurban tersebut.
Pemerintah kota juga menetapkan aturan spesifik bagi pedagang, termasuk keharusan memiliki izin lokasi dari pihak kecamatan atau kelurahan. Lokasi penjualan tidak diperbolehkan berdekatan dengan peternakan lokal serta wajib menyediakan fasilitas isolasi bagi hewan yang terindikasi sakit.
Dari sisi fisik, hewan kurban harus memenuhi kriteria syariat yakni sehat, tidak cacat, berjenis kelamin jantan, dan tidak dikebiri. Batas usia minimal yang ditetapkan adalah satu tahun untuk kambing atau domba, serta dua tahun untuk sapi yang ditandai dengan tumbuhnya sepasang gigi tetap.
Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Surabaya disiapkan untuk menerima laporan jika ditemukan hewan yang sakit atau mati di tempat penjualan. Pemkot Surabaya juga menyarankan agar masyarakat melakukan penyembelihan di Rumah Potong Hewan guna menjamin aspek higienitas.