Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan menargetkan penghentian total pengiriman sampah ke Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang mulai tahun 2027. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Kementerian Lingkungan Hidup yang menyatakan fasilitas tersebut tidak lagi dapat menampung sampah dari DKI Jakarta, sebagaimana dilansir dari Megapolitan.
Target tersebut disampaikan oleh Pemerintah Kota Jakarta Selatan pada Rabu (6/5/2026). Langkah strategis ini diawali dengan upaya pemangkasan volume pembuangan sampah hingga mencapai angka 50 persen yang ditargetkan terealisasi pada Agustus 2026 mendatang.
Kepala Seksi Peran Serta Masyarakat Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Selatan, Hendrik Mindo Sihombing, menjelaskan bahwa dasar kebijakan ini merujuk pada arahan pusat terkait kapasitas lahan di Bekasi tersebut.
ÔÇ£Berdasarkan arahan Menteri Lingkungan Hidup pada 6 April 2026, TPST Bantargebang sudah tidak boleh menerima sampah DKI Jakarta pada 2027,ÔÇØ kata Hendrik Mindo Sihombing, Kepala Seksi Peran Serta Masyarakat Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Selatan.
Pemerintah kini menitikberatkan fokus pada penanganan sampah organik yang mendominasi komposisi sisa buangan di masyarakat. Data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional menunjukkan sisa makanan menyumbang hampir separuh dari total timbulan sampah.
ÔÇ£Pengurangan difokuskan pada sampah organik karena porsinya paling besar,ÔÇØ ujar Hendrik Mindo Sihombing.
Otoritas setempat tengah menyiapkan berbagai infrastruktur pengolahan di tingkat lokal, termasuk penggunaan biopori jumbo dan sistem teba modern. Biopori tersebut menggunakan wadah besar untuk komposter, sementara teba modern merupakan adaptasi kearifan lokal berupa lubang beton sedalam dua hingga tiga meter.
ÔÇ£Yang paling cepat penanganan sampah itu langsung selesai di tempat. Jadi enggak dibawa jauh-jauh lagi ke Bantar Gebang,ÔÇØ kata Hendrik Mindo Sihombing.
Hendrik menegaskan bahwa kondisi fasilitas penampungan saat ini sudah berada di titik kritis dan memerlukan langkah desentralisasi pengelolaan segera.
ÔÇ£Bantargebang sudah tidak layak lagi menurut penilaian Kementerian. Kapasitasnya sudah melewati batas aman,ÔÇØ ujarnya.
Di sisi lain, koordinasi antara pemerintah daerah dan pusat terus dilakukan untuk merumuskan teknis pembatasan pembuangan. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung sebelumnya telah melakukan pertemuan dengan Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat guna menyelaraskan strategi pengelolaan sampah harian di ibu kota.
ÔÇ£Kita akan mempersiapkan dan segera saya akan duduk bersama dengan Menteri LH yang baru, Bapak Jumhur, untuk merumuskan bersama apa yang menjadi arahan pemerintah pusat,ÔÇØ ucap Pramono Anung, Gubernur DKI Jakarta.
Upaya perumusan kebijakan bersama ini diharapkan dapat memberikan solusi konkret bagi permasalahan sampah Jakarta yang volumenya menyentuh angka 8.000 ton per hari.