Pemkot Jakarta Barat Selidiki Dugaan Prostitusi Anak di Tamansari

Pemkot Jakarta Barat Selidiki Dugaan Prostitusi Anak di Tamansari
Foto: Ilustrasi Pemkot Jakarta Barat Selidiki Dugaan Prostitusi Anak di Tamansari.

Pemerintah Kota Jakarta Barat mendalami dugaan praktik eksploitasi dan prostitusi anak di kawasan Lokasari, Tamansari, setelah kabar tersebut viral di media sosial. Langkah penanganan serius ini dilakukan melalui sinergi antara Suku Dinas PPAPP dan Suku Dinas Sosial Jakarta Barat pada Rabu (20/5), seperti dilansir dari Media Indonesia.

Pihak berwenang menempatkan perlindungan anak sebagai prioritas utama dan memposisikan mereka sebagai korban yang berhak mendapatkan hak penuh. Upaya penanganan kini berfokus pada pencegahan melalui edukasi, peningkatan pengawasan berbasis masyarakat, serta pendampingan intensif.

Suku Dinas PPAPP Jakarta Barat juga telah menjalin koordinasi dengan aparat penegak hukum serta jejaring perlindungan anak. Kerja sama ini bertujuan memastikan proses penanganan berjalan cepat, terpadu, dan mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak.

ÔÇ£Perlindungan perempuan dan anak merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan sinergi lintas sektor, mulai dari pemerintah, aparat penegak hukum, masyarakat, keluarga, hingga platform digital,ÔÇØ ujar Rizky Hamid, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sudin PPAPP Jakarta Barat.

Instansi terkait menegaskan bahwa pemulihan psikososial dan perlindungan hukum wajib diberikan jika ditemukan indikasi keterlibatan anak bawah umur dalam praktik prostitusi maupun tindak pidana perdagangan orang.

ÔÇ£Apabila ditemukan indikasi keterlibatan anak dalam praktik prostitusi atau tindak pidana perdagangan orang, maka anak harus dipandang sebagai korban yang wajib mendapatkan perlindungan, pemulihan psikososial, pendampingan hukum, dan rehabilitasi,ÔÇØ tegas Rizky Hamid, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sudin PPAPP Jakarta Barat.

Sinergi ini didukung penuh oleh instansi sosial yang siap memfasilitasi proses rehabilitasi serta pendampingan sosial bagi para korban di lapangan.

ÔÇ£Jika ditemukan adanya anak yang menjadi korban eksploitasi, Sudin Sosial Jakbar akan berkoordinasi dengan Polres Metro Jakarta Barat, Dinas PPAPP, Satpol PP, dan unsur terkait lainnya untuk mendukung hak perlindungan, pemulihan, serta proses hukum,ÔÇØ jelas Fajar Laksono, Kepala Sudin Sosial Jakarta Barat.

Pemerintah melarang masyarakat menyebarluaskan identitas korban dan menyediakan saluran pengaduan melalui Layanan Jakarta Siaga 112, Hotline UPT PPA 0813-1761-7622, serta pos pengaduan di kantor kecamatan atau RPTRA terdekat.

Artikel terkait

Rekomendasi