Pemkot Bogor Berikan Pendampingan Hukum ke 14 Anggota Satpol PP

Pemkot Bogor Berikan Pendampingan Hukum ke 14 Anggota Satpol PP
Foto: Ilustrasi Pemkot Bogor Berikan Pendampingan Hukum ke 14 Anggota Satpol PP.

Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor memfasilitasi bantuan hukum bagi 14 anggota Satpol PP yang menjadi korban dugaan penggadaian Surat Keputusan (SK) oleh atasan mereka, Kamis (23/4/2026). Kasus ini mencuat setelah oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial IJ diduga menyalahgunakan dokumen bawahannya untuk kepentingan pribadi.

Sebagaimana dilansir dari Megapolitan, IJ yang menjabat sebagai Kasubag Keuangan Satpol PP Kota Bogor diduga mengelabui korban dengan dalih keperluan kantor dan janji cicilan singkat. Namun, proses angsuran pinjaman tersebut justru macet di tengah jalan sehingga merugikan para korban secara finansial.

Kepala Bagian Hukum dan HAM Kota Bogor, Alma Wiranta, menjelaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan tim pengacara untuk mengawal kasus ini hingga tuntas. Langkah ini diambil guna memastikan hak-hak para anggota Satpol PP tersebut dapat dipulihkan sepenuhnya dari beban tunggakan.

"Satu orang mungkin kayaknya lebih dari satu, bisa empat sampai lima itu, tergantung dari Ketua LBH-nya. Kayaknya banyak tuh lawyer yang bantu," ungkap Alma saat dihubungi Kompas.com, Kamis (23/4/2026).

Pemerintah setempat juga berupaya menjalin komunikasi intensif dengan lembaga keuangan terkait untuk meninjau ulang status kredit para korban. Berdasarkan data sementara, akumulasi kerugian akibat perbuatan pelaku diperkirakan menembus angka miliaran rupiah.

"Nah, itu dugaannya sampai Rp 1,3 Miliar. Jadi ada 14 orang itu Rp 1,3 Miliar," tambah dia.

Penyelesaian perkara ini akan difokuskan melalui jalur non-litigasi di Bale Badami agar tercapai mufakat antara pihak terkait. Pemkot Bogor menegaskan bahwa seluruh layanan advokat yang diberikan kepada belasan korban tidak dipungut biaya atau gratis.

"Jadi ada diskusi permufakatan, namanya dengan cara kekeluargaanlah, bicarakan penyelesaiannya seperti apa. Itu yang diupayakan langkahnya," ujarnya.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Denny Mulyadi, mengonfirmasi jumlah personel yang terdampak dalam insiden penyalahgunaan dokumen jabatan tersebut pada Senin (13/4/2026) malam.

ÔÇ£Tadi terkonfirmasi katanya dari Pol PP ada 14 orang,ÔÇØ kata Denny di Gedung Sekretariat Daerah Kota Bogor, Senin (13/4/2026) malam.

Denny menyatakan bahwa peminjaman uang tersebut menggunakan nama para anggota tanpa mengikuti prosedur kedinasan yang sah. Ia menegaskan bahwa seluruh rangkaian tindakan IJ tidak memiliki kaitan dengan sistem manajemen anggaran internal pemerintah daerah.

"Jadi, itu tidak ada keterkaitannya dengan urusan tata kelola keuangan di Pemerintah Kota Bogor," ungkapnya.

Saat ini Pemkot Bogor masih menunggu hasil koordinasi teknis dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk menetapkan sanksi disiplin bagi IJ. Laporan kasus ini sebelumnya telah masuk ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bogor.

Artikel terkait

Rekomendasi