Pemerintah Kota Bogor memberlakukan pembatasan jam operasional bagi pengamen karaoke di kawasan Alun-alun Kota Bogor mulai Senin, 11 Mei 2026. Langkah ini diambil menyusul adanya keluhan mengenai tingkat kebisingan yang dinilai mengganggu kenyamanan pengunjung di lokasi tersebut.
Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin menjelaskan bahwa volume musik dari aktivitas karaoke jalanan tersebut sering kali melampaui batas standar. Pengawasan di lapangan menunjukkan perlunya regulasi yang lebih ketat terhadap intensitas suara perangkat audio yang digunakan pengamen, sebagaimana dilansir dari Megapolitan.
"Dari sisi kualitas dan volume suara para pengamen Alun-Alun dalam sisi yang karaoke ya, itu terkadang memang volumenya melebihi batas standar atau terlalu berlebihan," tutur Jenal di Balai Kota Bogor, Senin (11/5/2026).
Jenal mengungkapkan bahwa dirinya memantau langsung kegiatan tersebut dan menemukan fakta bahwa para pengamen masih beroperasi hingga tengah malam. Temuan ini diperkuat dengan hasil inspeksi mendadak yang dilakukan oleh jajaran pemerintah kota sebelumnya.
"Saya yang menyaksikan sendiri, jam operasional mereka kadang-kadang lebih dari jam 11, bahkan pada saat Pak Wali sidak pun jam setengah 12, karoke Alun-Alun masih ada," lanjut dia.
Evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas ini sedang dilakukan oleh pihak pemerintah untuk menata ulang kawasan Alun-alun. Rencananya, para pengamen karaoke akan direlokasi ke titik yang sebelumnya menjadi area bagi pengamen jalanan konvensional.
Terdapat ketentuan waktu khusus yang harus dipatuhi, di mana operasional hanya diperbolehkan setelah waktu Isya dan wajib dihentikan sepenuhnya pada pukul 22.00 WIB guna menjaga ketertiban umum.
"Dengan catatan, setengah jam sebelum azan berhenti (mengamen) dan beroperasional setelah Isya dan selesai jam 22.00 sudah clear. Tapi sambil berjalan kita akan evaluasi," ujarnya.