Pemerintah Kota Banda Aceh mengambil langkah tegas menutup Baby Preneur Daycare di Kecamatan Syiah Kuala setelah terungkapnya kasus kekerasan terhadap balita perempuan berusia 18 bulan berinisial R yang dilakukan oleh pengasuh berinisial DS (24).
Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan (TKPP) Bidang Hukum memastikan insiden tersebut terjadi berulang kali berdasarkan asesmen awal dan rekaman CCTV yang menunjukkan pembiaran oleh pengasuh lain di lokasi kejadian pada Selasa (28/4/2026) malam, sebagaimana dilansir dari Nasional.
ÔÇ£Berdasarkan hasil asesmen dan keterangan dari pihak pengelola, peristiwa terjadi kekerasan terhadap korban beberapa kali oleh pelaku yang merupakan pengasuh yang bertugas pada saat itu,ÔÇØ kata Sultan dalam konferensi pers di Balai Kota Pemko Banda Aceh, Selasa (28/4/2026) malam.
Sultan menjelaskan bahwa sistem kamera pengawas di fasilitas tersebut sebenarnya dapat diakses orang tua, namun ia menyayangkan penyebaran rekaman tersebut di media sosial yang dapat mengganggu privasi anak.
"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarluaskan konten yang melibatkan anak, demi melindungi privasi dan kepentingan terbaik bagi anak," ujar Sultan.
Meskipun pihak pengelola mengklaim telah menyelesaikan masalah secara kekeluargaan dan memecat pelaku, pemerintah daerah tetap memberikan pendampingan hukum dan psikologis kepada korban karena akses komunikasi sempat tertutup.
"Pemerintah Kota tetap menempatkan perlindungan anak sebagai prioritas utama dan memastikan setiap proses berjalan sesuai ketentuan yang berlaku," tutur Sultan.
Fakta lain yang terungkap adalah Baby Preneur Daycare tidak mengantongi izin operasional resmi meski telah beroperasi selama lima tahun, sehingga Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) tidak bisa melakukan pencabutan izin.
"Jadi karena belum pernah kita keluarkan, kan tidak mungkin kita cabut karena memang tidak ada izin," kata Mohd Ichsan.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Banda Aceh, Sulaiman Bakri, menegaskan bahwa seluruh tempat penitipan anak yang tidak berizin di wilayah tersebut akan ditindak serupa.
"Untuk TPA (Tempat Penitipan Anak) lain yang tidak mempunyai izin sama juga, kita akan menutup semuanya," kata Sulaiman.
Merespons maraknya kasus kekerasan di fasilitas penitipan, Wakil Ketua DPR Sari Yuliati mendorong evaluasi menyeluruh terhadap standar operasional prosedur dan mekanisme pengawasan daycare di seluruh Indonesia pada Senin (27/4/2026).
"Peristiwa ini harus menjadi momentum perbaikan sistem perlindungan anak, khususnya di fasilitas penitipan. Negara harus memastikan bahwa setiap anak mendapatkan lingkungan yang aman, layak, dan mendukung tumbuh kembangnya," ujar Sari dalam keterangannya, Senin (27/4/2026).
Ia juga menyinggung penanganan kasus serupa yang terjadi di Yogyakarta agar diselesaikan secara transparan oleh aparat penegak hukum tanpa adanya toleransi terhadap kekerasan.
"Kami meminta agar proses hukum berjalan secara profesional dan memberikan sanksi tegas kepada pihak yang terbukti melakukan pelanggaran. Tidak boleh ada toleransi terhadap segala bentuk kekerasan terhadap anak," tegas Sari.