Pemerintah Kabupaten Sukabumi mewajibkan seluruh pengelola fasilitas parkir di destinasi wisata untuk mengantongi izin resmi paling lambat 30 Juni 2026 guna menata ekosistem pariwisata yang lebih tertib. Kebijakan ini melarang keras adanya tarikan pungutan kepada wisatawan bagi pengelola yang belum memiliki legalitas setelah tenggat waktu berakhir.
Langkah penertiban ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Sukabumi Nomor 400.14.1.1/3545/Dispar/2026 mengenai kewajiban kepemilikan izin penyelenggaraan fasilitas parkir di luar badan jalan. Berdasarkan laporan dari Detik Travel, aturan ini menyasar pengelolaan parkir di pelataran, halaman, maupun taman di kawasan pariwisata.
Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Sukabumi, Ali Iskandar, menyatakan bahwa standarisasi ini mencakup legalitas hukum bagi perorangan, badan usaha, hingga Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Seluruh operasional harus terdaftar secara digital melalui sistem Online Single Submission (OSS) dengan kode KBLI 52215.
"Penyelenggaraan fasilitas parkir di luar badan jalan atau yang dikenal dengan off-street, baik di pelataran, halaman, maupun taman kawasan pariwisata, hanya boleh dilaksanakan apabila telah memenuhi izin," ujar Ali Iskandar, Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Sukabumi.
Selain perizinan, pengelola dibebani tanggung jawab untuk melengkapi fasilitas penunjang seperti marka jalan, rambu, pencahayaan, serta menjamin keamanan kendaraan pengunjung. Ali juga mewajibkan transparansi keuangan melalui penggunaan karcis resmi yang telah diperforasi oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
"Penyelenggara juga memiliki kewajiban untuk menunaikan pajak parkir kepada Pemerintah Daerah," tambah Ali Iskandar.
Pemerintah memberikan pengawasan lebih ketat pada destinasi wisata pantai yang masuk dalam kategori KBLI 93224 guna menghindari beban biaya ganda bagi pengunjung. Jika tiket masuk sudah mencakup fasilitas tertentu, pengelola dilarang memisahkan biaya parkir sebagai pungutan tambahan.
"Apabila pengelola wisata pantai menarik tiket masuk dengan standar tertentu, maka tidak diperbolehkan menarik biaya parkir terpisah karena parkir sudah menjadi bagian dari fasilitas usaha tersebut," tegas Ali Iskandar.
Pemkab Sukabumi berkomitmen memberikan pendampingan bagi pelaku usaha untuk mempercepat proses sertifikasi ini demi mendorong pertumbuhan ekonomi sektor pariwisata yang berkelanjutan. Upaya ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum serta meningkatkan kenyamanan bagi para pelancong yang berkunjung ke wilayah tersebut.