Pemkab Bekasi Terbitkan Edaran Waspada Hantavirus Meski Nol Kasus

Pemkab Bekasi Terbitkan Edaran Waspada Hantavirus Meski Nol Kasus
Foto: Ilustrasi Pemkab Bekasi Terbitkan Edaran Waspada Hantavirus Meski Nol Kasus.

Pemerintah Kabupaten Bekasi mengambil langkah cepat dengan menerbitkan surat edaran mengenai peningkatan kewaspadaan terhadap potensi penyebaran Hantavirus. Langkah preventif ini dilakukan meskipun wilayah tersebut saat ini masih berstatus nol kasus untuk penyakit yang disebarkan oleh hewan pengerat tersebut.

Kewaspadaan ini dipicu oleh adanya temuan kasus serupa di wilayah DKI Jakarta. Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi bergerak aktif mengantisipasi penularan agar tidak memasuki wilayah mereka, seperti dikutip dari Media Indonesia.

"Di wilayah kami memang belum ada puskesmas maupun rumah sakit yang melaporkan kasus Hantavirus. Namun kami tetap mewaspadai dengan langkah antisipasi, merujuk temuan kasus di DKI Jakarta," kata Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi Supriadinata di Cikarang, dikutip Antara, Selasa (19/5).

Pemerintah daerah merilis surat edaran resmi bernomor 400.7.7.1/5943/Dinkes/2026 yang menegaskan pentingnya mendeteksi potensi penyebaran virus ini sejak dini. Seluruh jajaran fasilitas kesehatan di Kabupaten Bekasi diinstruksikan untuk memperketat pengawasan medis.

Rumah sakit, puskesmas, hingga klinik diminta jeli memantau pasien yang datang dengan gejala klinis tertentu. Beberapa gejala awal penyakit ini kerap menyerupai penyakit lain seperti leptospirosis, demam berdarah, tifoid, hingga infeksi saluran pernapasan akut.

Dinas Kesehatan juga menekankan penguatan kapasitas pemeriksaan laboratorium. Hal ini diperlukan untuk memastikan apakah pasien terinfeksi orthohantavirus yang dibawa oleh reservoir utama seperti tikus dan curut.

Masyarakat diimbau secara luas untuk menjaga kebersihan tempat tinggal dan menghindari persinggungan langsung dengan tikus maupun kotorannya. Warga yang mengalami indikasi medis seperti demam, nyeri badan, sakit kepala, batuk, sesak napas, hingga penyakit kuning diminta segera berobat.

Penularan Hantavirus dapat terjadi ketika seseorang menghirup udara yang sudah tercemar oleh urine, air liur, atau feses dari tikus yang membawa virus. Selain melalui udara, penularan bisa terjadi lewat gigitan hewan tersebut atau paparan pada luka terbuka.

"Kami meminta warga rutin membersihkan rumah, menutup celah masuk tikus, menyimpan makanan di wadah tertutup serta menggunakan masker dan sarung tangan saat membersihkan area kotor atau tertutup," katanya.

Infeksi virus ini dapat memicu dua sindrom kesehatan yang fatal, yaitu Hantavirus Pulmonary Syndrome (HPS) dan Haemorrhagic Fever with Renal Syndrome (HFRS). Potensi fatalitas atau tingkat kematian akibat sindrom HPS bahkan diperkirakan dapat mencapai angka 60%.

Berdasarkan data surveilans pada tahun 2025, Indonesia mencatat sebanyak 10 kasus konfirmasi Hantavirus yang tersebar di lima provinsi. Wilayah Jawa Barat sendiri mendeteksi dua kasus yang masing-masing ditemukan di Kabupaten Bandung Barat dan Kabupaten Ciamis.

Artikel terkait

Rekomendasi