Pemkab Bandung Kawal Aspirasi Pesantren ke Pemerintah Pusat

Pemkab Bandung Kawal Aspirasi Pesantren ke Pemerintah Pusat
Foto: Ilustrasi Pemkab Bandung Kawal Aspirasi Pesantren ke Pemerintah Pusat.

Pemerintah Kabupaten Bandung berkomitmen mengawal langsung aspirasi para pimpinan pondok pesantren ke pemerintah pusat guna memperjuangkan kejelasan implementasi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Langkah strategis ini diambil karena regulasi tersebut dinilai masih memicu kegamangan aturan di tingkat daerah.

Komitmen itu ditegaskan oleh Bupati Bandung, Dadang Supriatna, saat menggelar silaturahmi bersama jajaran Kementerian Agama dan pimpinan pondok pesantren se-Kabupaten Bandung pada Kamis (28/5). Dilansir dari Media Indonesia, payung hukum yang ada belum memberikan dampak signifikan bagi pesantren meski aturan pusat dan Peraturan Daerah tentang Pesantren di Kabupaten Bandung telah diterbitkan.

Faktor utama yang menjadi kendala di lapangan adalah belum adanya kejelasan pembagian kewenangan antara pemerintah pusat, provinsi, dan daerah. Hal ini berdampak langsung pada proses pembinaan serta pendanaan untuk pihak pesantren.

"Undang-Undang Pesantren ini belum dirasakan betul manfaatnya karena belum ada kejelasan pembagian kewenangan. Kabupaten Bandung yang sudah memiliki Perda Pesantren pun ikut gamang untuk melangkah karena hambatan ini," ujar Dadang Supriatna.

Ketidakjelasan regulasi turunan ini menghambat intervensi anggaran daerah untuk membenahi infrastruktur pesantren yang rusak. Berdasarkan serapan aspirasi dari para kiai, banyak pondok pesantren di wilayah Kabupaten Bandung yang memiliki kondisi fisik bangunan asrama maupun ruang belajar yang sudah tidak layak.

"Saya melihat langsung di lapangan, pemerintah harus hadir. Banyak sekali pesantren yang kondisinya hampir roboh dan mendesak untuk dibantu. Namun, kami di daerah masih bingung melakukan eksekusi anggaran karena implementasi UU Pesantren ini belum jelas aturan mainnya," tegas Dadang Supriatna.

Menyikapi persoalan teknis hingga perbedaan pendekatan pendidikan antara pesantren salafi dan formal, Pemerintah Kabupaten Bandung siap mendampingi para kiai untuk beraudiensi langsung dengan otoritas pusat di Jakarta. Kejelasan regulasi dinilai sangat penting agar pemerintah daerah memiliki dasar hukum kuat dalam mengalokasikan anggaran tanpa menyalahi aturan keuangan negara.

"Jauh sebelum kemerdekaan, pesantren adalah pilar utama pendidikan nasional. Saya optimistis Presiden akan memberikan kebijakan yang berpihak pada pesantren. Jika kewenangannya sudah klir, kami di daerah tidak akan ragu lagi berkontribusi," kata Dadang Supriatna.

Langkah penanganan regulasi ini mendapatkan respons positif dari perwakilan pengurus pesantren di daerah. Ketua Forum Pondok Pesantren Kabupaten Bandung, KH Aang Syamsul Ulum, menyatakan kesiapannya untuk bersinergi demi masa depan pendidikan Islam.

"Kami bersama para kiai menyampaikan terima kasih atas komitmen luar biasa dari Bupati. Kami siap bersama-sama berangkat ke pusat untuk melakukan audiensi terkait kejelasan UU Pesantren ini," pungkas KH Aang Syamsul Ulum.

Artikel terkait

Rekomendasi