Sebanyak 321 warga negara asing (WNA) yang ditangkap dalam kasus perjudian daring jaringan internasional di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, dipindahkan ke sejumlah kantor imigrasi pada Minggu (10/5/2026). Langkah ini bertujuan guna memfasilitasi pemeriksaan lanjutan serta koordinasi antarinstansi dalam menangani perkara tersebut.
Proses pemindahan ini dilakukan setelah penggerebekan dilakukan oleh pihak berwajib di lokasi yang diduga menjadi pusat operasional. Dilansir dari Megapolitan, para warga asing tersebut kini berada di bawah pengawasan otoritas keimigrasian untuk pendataan lebih mendalam.
ÔÇ£Hari ini dilakukan pemindahan terhadap 321 WNA ke beberapa lokasi pemeriksaan keimigrasian untuk proses lebih lanjut,ÔÇØ ujar Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangan resminya, Minggu.
Distribusi para WNA tersebut dibagi menjadi tiga kelompok utama untuk mengoptimalkan proses penegakan hukum. Sebanyak 150 orang dikirim ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim), 150 orang menuju Direktorat Imigrasi Pusat, dan 21 orang lainnya ditempatkan di Kantor Imigrasi Jakarta Barat.
ÔÇ£Proses ini masih terus berjalan secara berkelanjutan dan simultan, termasuk koordinasi dengan pihak imigrasi dalam rangka pemeriksaan lanjutan,ÔÇØ kata Trunoyudo.
Personel Brimob bersenjata lengkap terpantau tetap berjaga di sekitar lokasi perkantoran yang menjadi tempat kejadian perkara. Selain pengamanan ketat, sejumlah petugas imigrasi dari berbagai wilayah juga dikerahkan untuk melakukan verifikasi data terhadap ratusan WNA yang diamankan.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Wira Satya Triputra menjelaskan bahwa praktik ini terorganisir dengan sangat rapi. Penangkapan dilakukan saat para tersangka sedang mengoperasikan situs perjudian tersebut pada Sabtu (9/5/2026).
ÔÇ£Kami menemukan dugaan aktivitas perjudian yang dilakukan secara terorganisir dan melibatkan WNA dari berbagai macam negara,ÔÇØ ujar Brigjen Pol Wira Satya Triputra saat konferensi pers di lokasi penggerebekan.
Penyidik mengidentifikasi sedikitnya 75 domain web yang digunakan sebagai sarana judi daring oleh sindikat ini. Selain itu, petugas menyita sejumlah aset elektronik seperti laptop, komputer, telepon seluler, paspor, hingga uang tunai dalam berbagai mata uang sebagai barang bukti.
| Asal Negara | Jumlah (Orang) |
|---|---|
| Vietnam | 228 |
| China | 57 |
| Myanmar | 13 |
| Laos | 11 |
| Thailand | 5 |
| Malaysia | 3 |
| Kamboja | 3 |
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terkait jumlah total uang tunai yang disita dari operasional jaringan internasional tersebut. Penanganan kasus terus dilakukan secara lintas instansi guna memutus rantai sindikat yang diduga terstruktur ini.