Ditjenpas Pindahkan 263 Narapidana Risiko Tinggi ke Nusakambangan

Ditjenpas Pindahkan 263 Narapidana Risiko Tinggi ke Nusakambangan
Foto: Ilustrasi Ditjenpas Pindahkan 263 Narapidana Risiko Tinggi ke Nusakambangan.

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) memindahkan 263 narapidana kategori risiko tinggi dari enam provinsi ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan pada Kamis (23/4/2026) malam. Langkah ini merupakan perintah langsung Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto untuk membersihkan lapas dan rutan dari narkoba.

Sebagaimana dilansir dari Nasional, ratusan warga binaan tersebut tiba di Nusakambangan sekitar pukul 21.50 WIB dan langsung diterima oleh petugas setempat. Para narapidana berasal dari Sumatera Utara (44 orang), Riau (103 orang), Jambi (42 orang), Sumatera Selatan (11 orang), Lampung (18 orang), dan DKI Jakarta (45 orang).

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi menegaskan komitmen institusinya dalam menutup segala celah peredaran barang terlarang di lingkungan pemasyarakatan.

"Kami tegaskan kembali, tidak boleh ada ruang atau celah sedikitpun untuk narkoba. Kami cegah dan tangkal, apabila ditemukan pasti kami berantas," kata Mashudi, Direktur Jenderal Pemasyarakatan.

Kedatangan para warga binaan tersebut dilakukan dengan pengawalan ketat dan mengikuti prosedur operasi standar yang telah ditetapkan. Mashudi menjelaskan bahwa setelah sampai, mereka akan menjalani program pengamanan dan pembinaan dengan standar maksimum hingga super maksimum.

"(Kamis) malam ini sekitar pukul 21.50 WIB, sebanyak 263 warga binaan high risk tersebut telah diterima oleh petugas lapas di Nusakambangan," ujar Mashudi, Direktur Jenderal Pemasyarakatan.

Kebijakan pembersihan lapas dari penggunaan ponsel dan narkoba terus ditekankan oleh pimpinan kementerian. Mashudi menyebut sanksi tegas menanti siapapun yang kedapatan melanggar aturan tersebut.

"Siapapun yang terbukti terlibat sanksi hukuman berat pasti akan diberlakukan," ujar Mashudi, Direktur Jenderal Pemasyarakatan.

Berdasarkan data Ditjenpas, program pemindahan narapidana risiko tinggi ini telah berlangsung sejak tahun 2020. Hingga awal tahun 2026, total sebanyak 2.554 narapidana telah dipindahkan ke Nusakambangan.

"Total sudah 2.554 warga binaan high risk kami pindahkan ke Nusakambangan," ungkap Mashudi, Direktur Jenderal Pemasyarakatan.

Menurut penjelasannya, pemindahan ini bukan sekadar hukuman, melainkan bagian dari strategi menyeluruh untuk menjaga integritas lembaga pemasyarakatan.

"Sekali lagi saya sampaikan bahwa pemindahan ini bukan hanya tindakan represif, tetapi juga langkah rehabilitatif sekaligus preventif agar lapas dan rutan seoptimal mungkin terlindungi dari penyebaran perilaku melanggar, salah satunya concern kami adalah memberantas pelanggaran terkait penyalahgunaan dan peredaran narkoba," terang Mashudi, Direktur Jenderal Pemasyarakatan.

Selain kasus narkoba, kategori risiko tinggi juga mencakup warga binaan yang menunjukkan perilaku lain yang mengganggu stabilitas keamanan penjara.

"Intinya semua perilaku yang mengganggu keamanan dan ketertiban dalam kategori high risk, salah satu tindakan tegas yang dilakukan adalah dipindahkan ke Nusakambangan," ujar Mashudi, Direktur Jenderal Pemasyarakatan.

Narapidana yang dipindahkan masih memiliki kesempatan untuk kembali ke lapas dengan tingkat pengamanan lebih rendah jika menunjukkan perubahan perilaku yang signifikan selama masa pembinaan.

ÔÇ£Setelah 6 (enam) bulan mereka akan diasesmen, dan apabila terjadi perubahan perilaku yang lebih baik akan dipindahkan ke lapas dengan tingkat pembinaan dan pengaman yang lebih rendah," ujar Mashudi, Direktur Jenderal Pemasyarakatan.

Dalam pelaksanaannya, operasi pemindahan ini melibatkan Direktorat Pengamanan dan Intelijen serta Direktorat Kepatuhan Internal Ditjenpas yang berkoordinasi dengan kepolisian dan petugas pemasyarakatan wilayah terkait.

Artikel terkait

Rekomendasi