KPK Pindahkan Penahanan Bupati Lampung Tengah ke Rutan Bandar Lampung

KPK Pindahkan Penahanan Bupati Lampung Tengah ke Rutan Bandar Lampung
Foto: Ilustrasi KPK Pindahkan Penahanan Bupati Lampung Tengah ke Rutan Bandar Lampung.

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi memindahkan lokasi penahanan Bupati Lampung Tengah nonaktif Ardito Wijaya beserta tiga tersangka lainnya ke Rumah Tahanan Kelas I Bandar Lampung pada Selasa, 28 April 2026. Pemindahan ini dilakukan untuk memfasilitasi pelaksanaan sidang perdana para terdakwa.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa perpindahan tempat penahanan ini berkaitan erat dengan lokasi persidangan yang akan segera digelar. Sebagaimana dilansir dari Nasional, para tersangka dijadwalkan menghadap meja hijau di wilayah hukum Lampung.

"Hari ini tim JPU KPK melakukan pemindahan kepada empat orang tersangka untuk perkara di Lampung Tengah yaitu bupati dan kawan-kawan, di mana empat orang tersangka ini dijadwalkan akan mengikuti sidang perdana pada esok hari, Rabu, 29 April 2026 di Tanjung Karang, Lampung," kata Budi di Gedung Juang KPK, Selasa (28/4/2026).

Selain Ardito Wijaya, pemindahan ini melibatkan Anggota DPRD Lampung Tengah Riki Hendra Saputra, adik Ardito yakni Ranu Hari Prasetyo, serta Plt Kepala Bapenda Lampung Tengah Anton Wibowo. Pihak lembaga antirasuah menyampaikan apresiasi atas kelancaran proses pengamanan selama pemindahan berlangsung.

"Kemudian sidangnya dilakukan di daerah sesuai dengan lokus peristiwanya," ujar Budi.

Ardito Wijaya sebelumnya terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan pada 10 Desember 2025. Ia diduga menerima aliran dana sebesar Rp5,75 miliar yang berasal dari pengaturan pemenangan proyek untuk perusahaan milik tim pemenangan saat pelaksanaan Pilkada.

Plh Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Mungki Hadipratikto mengungkapkan bahwa dana tersebut digunakan untuk kepentingan operasional bupati dan pelunasan kewajiban di bank. Rinciannya mencakup dana operasional sebesar Rp500 juta dan pembayaran utang kampanye mencapai Rp5,25 miliar.

"Total aliran uang yang diterima Ardito Wijaya mencapai kurang lebih Rp 5,75 miliar, yang diantaranya diduga digunakan untuk dana operasional Bupati sebesar Rp 500 juta; pelunasan pinjaman bank yang digunakan untuk kebutuhan kampanye di tahun 2024 sebesar Rp 5,25 miliar," kata Mungki Hadipratikto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, 11 Desember 2025.

Atas tindakan tersebut, Ardito beserta tiga rekan lainnya didakwa melanggar Pasal 12 atau Pasal 11 atau Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara itu, pihak pemberi suap yakni Mohamad Lukman Sjamsuri disangkakan melanggar Pasal 5 atau Pasal 13 pada undang-undang yang sama.

Artikel terkait

Rekomendasi