Menteri Imipas Pindahkan Napi Korupsi Kendari ke Nusakambangan

Menteri Imipas Pindahkan Napi Korupsi Kendari ke Nusakambangan
Foto: Ilustrasi Menteri Imipas Pindahkan Napi Korupsi Kendari ke Nusakambangan.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto memastikan pemindahan seorang narapidana kasus korupsi di Sulawesi Tenggara ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) maksimum Nusakambangan setelah kedapatan berada di sebuah kedai kopi pada Selasa (14/4/2026). Dilansir dari Nasional, tindakan tegas ini diambil merespons pelanggaran prosedur pengawalan warga binaan.

"Kepada si pelanggar (napi korupsi) sudah saya pindah ke (Lapas) Nusakambangan," kata Agus saat ditemui di Hotel Gran Melia, Jakarta, Rabu (22/4/2026).

Agus menegaskan perlunya pengetatan prosedur pengawalan bagi tahanan yang akan menjalani persidangan di luar rutan. Ia telah memberikan instruksi khusus kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) untuk melibatkan aparat kepolisian dalam setiap proses pengawalan guna mencegah kejadian serupa terulang kembali.

"Nah itu yang saya sampaikan sama Pak Dirjen (Pas). Petugas pemasyarakatan itu tidak ada tugas pengawalan. Jadi malah sekarang saya minta supaya dibuat edaran, bahwa kalau ada pun tahanan untuk sidang, yang kawal itu ya harus dari kepolisian," ujarnya.

Sanksi administratif juga dijatuhkan kepada pihak internal Rutan Kelas IIA Kendari. Kementerian Imipas menonaktifkan Pelaksana Harian (Plh) Kepala Rutan Kendari, La Ode Mustakim, beserta dua pejabat struktural lainnya setelah dilakukan pemeriksaan intensif oleh Satuan Operasional Kepatuhan Internal.

Kasubdit Kerja Sama Ditjen Pas, Rika Aprianti menyatakan bahwa petugas pengawal dan para pejabat terkait telah dialihtugaskan ke kantor pusat dalam rangka pemeriksaan lanjutan. Langkah ini diambil untuk menjaga integritas institusi pemasyarakatan.

"Sudah dilalukukan pemeriksaan lanjutan kepada petugas pengawalan yang bersangkutan, 2 pejabat struktural terkait dan Kepala Rutan. Mereka juga sudah dialihtugaskan ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam rangka pemeriksaan oleh Satuan Operasional Kepatuhan Internal Ditjenpas," kata Rika Aprianti dalam keterangan tertulis, Jumat (17/4/2026).

Rika juga mengonfirmasi bahwa status narapidana tersebut kini telah berada di bawah pengawasan ketat di Jawa Tengah. Perpindahan tempat penahanan dilakukan sesaat setelah skandal kunjungan ke kedai kopi tersebut mencuat ke publik.

"Kepada warga binaan yang bersangkutan telah dipindahkan ke Lapas maksimum Nusakambangan," ujarnya.

Insiden ini bermula ketika narapidana kasus korupsi tambang berinisial SP, yang merupakan mantan Kepala Syahbandar Kolaka, terlihat bertemu dengan beberapa orang di sebuah kedai kopi di Jalan Abunawas, Kota Kendari. SP saat itu sedang menjalani masa hukuman lima tahun penjara berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tipikor Kendari.

Sebelum dinonaktifkan, La Ode Mustakim memberikan klarifikasi bahwa keberadaan narapidana tersebut di luar rutan pada Selasa pagi adalah untuk keperluan menghadiri sidang Peninjauan Kembali (PK) secara resmi.

"Jadi yang bersangkutan itu keluar atas pemanggilan untuk menghadiri sidang peninjauan kembali. Jadi sidang panggilan dari pengadilan negeri Kendari dipanggil untuk melaksanakan sidang hari ini dan dikawal oleh petugas kami pukul 09.00 Wita pagi tadi," kata Mustakim.

Artikel terkait

Rekomendasi