Pemilik PT Blueray Cargo, John Field, didakwa melakukan penyuapan terhadap sejumlah pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan dengan nilai total mencapai Rp 63,1 miliar. Dakwaan tersebut dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu (6/5/2026), sebagaimana dilansir dari Nasional.
Nilai suap tersebut terbagi menjadi dua bagian besar, yakni pemberian uang tunai dalam bentuk hadiah atau janji serta pemberian fasilitas hiburan. Jaksa merinci bahwa uang suap sebesar Rp 61,3 miliar diberikan dalam mata uang asing, sementara sisanya berupa barang mewah senilai Rp 1,8 miliar.
ÔÇ£Pemberian hadiah atau janji yaitu telah memberikan uang dengan jumlah keseluruhannya yaitu Rp 61.301.939.000 dalam bentuk mata uang dolar Singapura atau SGD atau setidak-tidaknya sejumlah itu, dan pemberian berupa fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp 1.845.000.000, atau setidak-tidaknya sejumlah itu,ÔÇØ ujar salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tindakan penyuapan ini dilaporkan tidak dilakukan sendiri oleh John Field, melainkan melibatkan jajaran internal perusahaannya. Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan serta Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri turut terseret sebagai terdakwa dalam perkara ini.
Pihak kejaksaan mengungkapkan bahwa motif di balik pemberian uang tersebut adalah untuk mempermudah jalur birokrasi barang impor. John Field dan rekan-rekannya diduga menyuap agar barang milik PT Blueray Cargo Group mendapatkan prioritas dalam proses pengawasan kepabeanan.
ÔÇ£Agar para pejabat tersebut mengupayakan barang impor milik PT Blueray Cargo Group lebih cepat keluar dari proses pengawasan di bagian kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai,ÔÇØ lanjut jaksa.
Uang suap tersebut diduga mengalir ke kantong tiga pejabat teras di Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai. Mereka adalah Direktur Penindakan dan Penyidikan berinisial Rizal, Kasubdit Intelijen Sisprian Subiaksono, serta Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan satu Orlando Hamonangan Sianipar.
Hingga saat ini, ketiga pejabat tersebut masih menyandang status tersangka dan berkas perkaranya sedang diproses sebelum dilimpahkan ke pengadilan. Praktik pemberian uang ini tercatat dilakukan dalam delapan kesempatan di lokasi yang berbeda-beda.
Penyerahan uang dilakukan di tempat-tempat mulai dari Kantor Pusat Ditjen Bea Cukai di Rawamangun, Jakarta Timur, hingga sejumlah restoran di wilayah Jakarta Utara. Atas tindakan tersebut, para terdakwa dijerat dengan pasal berlapis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tahun 2023 dan undang-undang penyesuaian pidana tahun 2026.