Pemerintah Tutup 472 TPA Open Dumping Mulai Agustus 2026

Pemerintah Tutup 472 TPA Open Dumping Mulai Agustus 2026
Foto: Ilustrasi Pemerintah Tutup 472 TPA Open Dumping Mulai Agustus 2026.

Wakil Menteri Lingkungan Hidup Diaz Hendropriyono mengumumkan rencana penutupan seluruh praktik pembuangan sampah terbuka atau open dumping di 472 Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) mulai Agustus 2026. Penegasan ini disampaikan dalam acara Deklarasi Jakarta Utara 100% Pilah Sampah pada Minggu (19/4/2026).

Langkah progresif ini bertujuan memaksa proses pemilahan sampah dilakukan sejak dari hulu atau sumbernya. Dilansir dari Detik Travel, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menargetkan penghentian total operasional terbuka ini selesai pada akhir Juli mendatang.

"Kami mendorong beberapa upaya untuk meningkatkan target pengelolaan sampah, salah satunya pemilahan dari hulu, tanpa pemilahan, pengelolaan sampah tidak bisa selesai dengan baik. Selain itu, kita juga akan menutup praktik open dumping akhir Juli, jadi di bulan Agustus 472 TPA yang ada akan diselesaikan," tegas Wamen Diaz.

Upaya penutupan sistem pembuangan terbuka ini diproyeksikan mampu mendongkrak persentase pengelolaan sampah nasional secara signifikan. Pemerintah berupaya menyelaraskan capaian ini dengan visi jangka panjang kepemimpinan Presiden Prabowo.

"Program pemilahan ini sudah sesuai dengan arahan Presiden yang memiliki target sampah terkelola 100% di tahun 2029, dengan diselesaikan praktik open dumping, kami bisa angkat persentase pengelolaan sampah saat ini di 26% menjadi 57,7%," jelas Wamen Diaz.

Diaz menunjuk Kelurahan Rorotan di Jakarta Utara sebagai wilayah percontohan yang telah mengimplementasikan sistem Refuse Derived Fuel (RDF). Fasilitas tersebut dinilai efektif karena hanya memproses residu sampah setelah melalui tahap pemilahan awal.

"Di sini sudah ada bank sampah dan ada juga pemilahan menggunakan ember, sehingga yang nanti masuk ke TPA dan RDF hanya residu atau yang low-value, nanti ini juga bikin transportasi yang bawa sampahnya enggak bau," jelas Diaz.

Optimalisasi di tingkat kelurahan diharapkan dapat merambah ke wilayah lain di sekitarnya. Penggunaan infrastruktur lokal seperti bank sampah menjadi kunci agar beban di tempat pemrosesan akhir tidak menumpuk.

"Semoga dari Rorotan, bisa jadi percontohan untuk 30 kelurahan lainnya yang ada di Jakarta Utara, agar semua bisa memilah sampah dengan baik," harap dia.

Hingga saat ini, KLH tercatat telah menutup 30 persen dari total 485 TPA di seluruh Indonesia, termasuk TPA Suwung di Bali. Kebijakan ini sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 yang menargetkan pengelolaan sampah sebesar 63,41 persen dalam RPJMN terbaru.

Artikel terkait

Rekomendasi