Pemerintah Tetapkan Libur Nasional dan Cuti Bersama Iduladha 2026 Selama Dua Hari

Pemerintah Tetapkan Libur Nasional dan Cuti Bersama Iduladha 2026 Selama Dua Hari
Foto: Ilustrasi Pemerintah Tetapkan Libur Nasional dan Cuti Bersama Iduladha 2026 Selama Dua Hari.

Pemerintah menetapkan jadwal resmi libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah yang jatuh pada akhir Mei 2026. Berdasarkan informasi yang dilansir dari Suara, masyarakat Indonesia akan mendapatkan kesempatan berlibur selama dua hari berturut-turut.

Ketetapan mengenai masa libur tersebut sudah disahkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri mengenai Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026. Rangkaian hari libur ini dapat digunakan oleh masyarakat untuk melakukan perjalanan mudik atau berkumpul dengan keluarga.

Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah sendiri jatuh pada hari Rabu, 27 Mei 2026. Melalui keputusan bersama tersebut, pemerintah menambahkan satu hari cuti bersama yang ditempatkan tepat setelah hari raya keagamaan tersebut.

Berdasarkan rincian resmi dari SKB 3 Menteri, hari Rabu tanggal 27 Mei 2026 ditetapkan sebagai Libur Nasional Iduladha 1447 Hijriah. Sementara itu, hari Kamis tanggal 28 Mei 2026 ditetapkan sebagai Cuti Bersama Iduladha 1447 Hijriah.

Masyarakat juga berpeluang mendapatkan masa libur yang lebih panjang atau long weekend pada akhir bulan tersebut. Kesempatan ini terbuka jika masyarakat mengambil cuti tambahan pada hari Jumat, 29 Mei 2026.

Pilihan mengambil cuti tambahan pada hari Jumat akan menghubungkan libur Iduladha dengan libur akhir pekan pada hari Sabtu dan Minggu. Setelah akhir pekan, terdapat pula hari libur nasional memperingati Hari Lahir Pancasila yang jatuh pada hari Senin, 1 Juni 2026.

Periode libur yang cukup panjang ini diprediksi akan menggerakkan masyarakat untuk bepergian, mulai dari pulang ke kampung halaman, berwisata, hingga melakukan staycation. Perencanaan perjalanan sejak jauh hari menjadi pilihan bagi banyak orang demi mengamankan tiket transportasi dan akomodasi dengan harga terjangkau.

Adapun SKB 3 Menteri ini berfungsi sebagai panduan hukum yang mengikat bagi seluruh instansi pemerintah maupun perusahaan swasta. Surat keputusan tersebut menjadi dasar operasional dalam mengatur hari kerja, libur nasional, sekaligus cuti bersama sepanjang tahun berjalan.

Artikel terkait

Rekomendasi