Kementerian Luar Negeri (Kemlu) telah mengirimkan surat resmi kepada Kementerian Pertahanan terkait permohonan izin lintas udara (overflight clearance) bagi pesawat militer Amerika Serikat di wilayah kedaulatan Indonesia pada Rabu (15/4/2026). Langkah ini merupakan bagian dari koordinasi antarinstansi dalam merespons usulan pihak Washington.
Juru Bicara Kemlu Yvonne Mewengkang memberikan penjelasan mengenai status terkini usulan tersebut. Dilansir dari Nasional, komunikasi ini dilakukan untuk merumuskan kebijakan yang tepat terhadap permintaan akses ruang udara nasional oleh pihak asing.
"Komunikasi antar kementerian merupakan hal yang lazim dalam proses perumusan kebijakan," ujar Yvonne Mewengkang, Juru Bicara Kemlu.
Pemerintah memastikan bahwa prinsip kedaulatan tetap menjadi prioritas utama. Yvonne menekankan bahwa hingga saat ini tidak ada izin khusus yang memberikan kebebasan akses bagi pihak luar di wilayah udara domestik.
"Terkait overflight, hal tersebut merupakan usulan dari pihak Amerika Serikat yang masih menjadi bagian dari pertimbangan internal pemerintah Indonesia," jelas Yvonne Mewengkang, Juru Bicara Kemlu.
Proses penelaahan dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai aspek strategis negara. Hal ini mencakup kepentingan nasional serta konsistensi terhadap arah kebijakan luar negeri yang dianut oleh Indonesia.
"Mekanisme pengaturannya masih terus ditelaah secara hati-hati dengan menempatkan kepentingan nasional, kedaulatan wilayah udara Indonesia, serta prinsip politik luar negeri bebas aktif sebagai dasar utama," sambung Yvonne Mewengkang, Juru Bicara Kemlu.
Meskipun terdapat kerja sama pertahanan yang erat antara Indonesia dan Amerika Serikat, isu lintas udara ini bukan merupakan elemen fundamental dalam kemitraan tersebut. Pemerintah terus memantau situasi global agar setiap keputusan tidak mengganggu stabilitas di kawasan regional.
"Pemerintah juga menegaskan bahwa setiap masukan dan pandangan antar kementerian/lembaga merupakan bagian dari proses nasional yang wajar. Setiap usulan yang masih dalam pembahasan akan diproses secara cermat, terukur, dan sesuai mekanisme resmi pemerintah, sehingga tidak dapat dimaknai sebagai keputusan final maupun kebijakan yang telah berlaku," katanya Yvonne Mewengkang, Juru Bicara Kemlu.
Yvonne menambahkan bahwa segala bentuk kesepakatan internasional harus memberikan dampak positif yang nyata. Kemandirian nasional menjadi syarat mutlak dalam setiap perundingan kerja sama dengan negara mana pun.
"Dan tidak boleh mengurangi prinsip dasar kedaulatan negara, kemandirian kebijakan nasional, serta posisi Indonesia sebagai negara yang konsisten menjalankan politik luar negeri bebas aktif," imbuh Yvonne Mewengkang, Juru Bicara Kemlu.
Pihak Kementerian Pertahanan turut memberikan klarifikasi senada mengenai kabar yang beredar di masyarakat. Penegasan ini disampaikan untuk meluruskan status dokumen yang sedang dibahas bersama instansi terkait.
"Ini merupakan rancangan awal yang masih dalam tahap pembahasan internal dan antarinstansi," kata Rico Ricardo Sirait, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Informasi Pertahanan Kemhan.
Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait menyatakan bahwa dokumen yang ada saat ini masih bersifat draf. Oleh karena itu, aturan tersebut belum memiliki kekuatan hukum yang mengikat sebagai sebuah kebijakan resmi negara dalam menjaga kedaulatan wilayah NKRI.