Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan bahwa institusi Polri memiliki karakteristik khusus sebagai alat negara yang tidak dapat disetarakan dengan kementerian dalam sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, pada Rabu (13/5/2026).
Kedudukan tersebut telah diatur dalam Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri yang memberikan kepastian hukum posisi kepolisian berada langsung di bawah kendali Presiden, sebagaimana dilansir dari Nasional.
Wamenkum yang akrab disapa Eddy ini menjelaskan bahwa fungsi Polri di bidang keamanan dan penegakan hukum menuntut adanya struktur kelembagaan yang spesifik dan tegas tanpa adanya ambiguitas organisasi.
"Dalam hal ini, Polri tidak dapat disamakan dengan kementerian, karena memiliki karakteristik dan fungsi khusus sebagai alat negara di bidang keamanan dan penegakan hukum," ujar Eddy, Wakil Menteri Hukum.
Pemerintah menilai penempatan Polri di bawah kepala negara merupakan langkah strategis untuk menjamin efektivitas komando serta responsivitas dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan di sektor keamanan nasional.
"Penempatannya langsung di bawah Presiden merupakan pilihan kebijakan hukum yang rasional dan konstitusional untuk menjaga efektivitas, responsivitas, serta kesatuan komando dalam pelaksanaan tugasnya," ujar Eddy, Wakil Menteri Hukum.
Ia juga menambahkan bahwa meski berada di bawah Presiden, kepolisian tetap menjadi subjek hukum yang dapat diawasi melalui berbagai mekanisme hukum dan pengawasan yang tersedia di Indonesia.
"Prinsip good governance sendiri tidak semata-mata ditentukan oleh bentuk atau posisi kelembagaan, melainkan adanya transparansi, akuntabilitas, efektivitas, efisiensi, serta kepatuhan terhadap hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan," ujar Eddy, Wakil Menteri Hukum.
Penegasan ini sekaligus menjawab kekhawatiran mengenai potensi penyalahgunaan wewenang dengan menekankan bahwa sistem kontrol internal maupun eksternal tetap berjalan untuk menjaga marwah institusi tersebut.
"Dalam hal ini, pengawasan terhadap Polri tetap dilakukan melalui berbagai mekanisme, baik secara internal maupun eksternal, sehingga prinsip akuntabilitas tetap terjaga," sambung Eddy, Wakil Menteri Hukum.
Pernyataan pemerintah ini merupakan respons atas permohonan perkara Nomor 63/PUU-XXIV/2026 yang diajukan oleh Christian Adrianus Sihite, Syamsul Jahidin, dan Edy Rudyanto yang menguji konstitusionalitas Pasal 8 UU Polri.
Para pemohon berargumen bahwa posisi Polri saat ini memicu potensi diskriminasi hukum dan intervensi kekuasaan, sehingga mereka meminta MK mengubah kedudukan Polri agar berada di bawah naungan Kementerian Dalam Negeri.
Berdasarkan petitum pemohon, Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) UU Polri dianggap bertentangan dengan UUD 1945 jika tidak dimaknai bahwa Kapolri bertanggung jawab kepada Presiden melalui menteri yang membidangi urusan dalam negeri.