Pemerintah tengah menjalankan proyek pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dalam skala besar di seluruh wilayah Indonesia. Langkah strategis ini membidik target pendirian hingga 80.000 unit dengan prinsip satu koperasi untuk satu desa, seperti dikutip dari Kompas.
Program KDMP merupakan inisiatif langsung dari Presiden Prabowo Subianto yang bertujuan memperkuat fondasi ekonomi kerakyatan sekaligus mengupayakan swasembada pangan dari level pedesaan. Koperasi ini akan berfungsi sebagai agregator yang mengintegrasikan berbagai fasilitas penting masyarakat.
Setiap unit koperasi diproyeksikan mengelola kios pangan, layanan simpan pinjam, apotek, pusat logistik, klinik, hingga kompleks pergudangan. Meski pembiayaannya bersumber dari pinjaman bank Himbara dengan sistem cicilan potong dana desa, pengerjaannya diserahkan kepada BUMN PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) yang berkolaborasi dengan TNI AD.
Berdasarkan data dari pihak Agrinas, estimasi biaya untuk mendirikan gerai beserta gudang Koperasi Desa Merah Putih mencapai sekitar Rp 1,658 miliar per unit. Angka tersebut setara dengan biaya pembangunan sebesar Rp 2,938 juta per meter persegi.
Pemerintah menetapkan standar luas total bangunan KDMP sebesar 20x30 meter persegi atau setara dengan 600 meter persegi.
"Kurang lebih desain atau denah daripada Koperasi Desa Merah Putih yang disiapkan, bangunannya seluas 20 x 30,ÔÇØ kata Dirut Agrinas Joao Angelo De Sousa Mota saat Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VI DPR RI, dikutip Selasa (19/5/2026).
Dari keseluruhan luas bangunan, manajemen membagi area berukuran 6 x 17 meter khusus untuk gerai koperasi. Joao Angelo De Sousa Mota menambahkan bahwa di dalam gerai tersebut akan disediakan ruangan berukuran 3,5 x 10 meter demi memfasilitasi kebutuhan klinik desa.
Selain itu, rancangan ini menyediakan gudang penyimpanan pupuk tersendiri yang memiliki luas 4 x 6 meter. Fasilitas ruang tersebut berada di luar area gudang utama yang berfungsi menyimpan bahan-bahan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.
ÔÇ£Desain ini kami lakukan dan harga yang kami desainkan ini menurut kami itu harga yang sangat rasional,ÔÇØ ungkap Joao.
Kementerian PU Tetapkan Standar Purwarupa
Regulasi mengenai desain dan dimensi luasan bangunan ini diatur secara resmi oleh Kementerian Pekerjaan Umum (PU). Ketetapan ini tertuang melalui Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 1342/KPTS/M/2025 Tahun 2025 yang merumuskan desain prototipe bangunan KDMP.
Melalui konsep purwarupa ini, ukuran fisik bangunan KDMP tidak akan dipatok seragam secara kaku di seluruh daerah. Pemerintah sengaja melakukan penyesuaian desain berdasarkan kebutuhan operasional, kondisi lahan, hingga karakteristik geografis wilayah masing-masing.
Kompleks KDMP dirancang untuk menjadi pusat pelayanan ekonomi desa terpadu yang menyatukan beragam fungsi strategis. Area dalam kawasan ini mencakup ruang toko, gudang penyimpanan, ruang administrasi kantor, pusat pelayanan warga, serta infrastruktur logistik pendukung.
Kementerian PU menyusun desain purwarupa ini dengan tujuan agar proses pembangunan di lapangan berjalan lebih cepat, efisien, sekaligus aman. Konstruksi bangunan juga diwajibkan memenuhi standar ketahanan terhadap guncangan gempa bumi.
Sifat desain yang fleksibel ini diharapkan mempermudah implementasi proyek di berbagai penjuru Indonesia yang memiliki kondisi geografis variatif. Langkah ini mempertegas komitmen pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam memodernisasi koperasi di tingkat desa dan kelurahan.
Kementerian PU menegaskan bahwa standar baku ini tetap mengedepankan aspek kualitas material lokal yang adaptif terhadap lingkungan sekitar. Keberadaan prototipe ini menjadi acuan agar seluruh proyek memiliki kesetaraan fungsi, mutu beton konstruksi, dan efisiensi anggaran belanja negara.