Pemerintah menetapkan kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ditanggung pemerintah untuk tiket pesawat kelas ekonomi penerbangan domestik mulai Sabtu (25/4/2026). Langkah fiskal ini diambil guna menjaga keterjangkauan harga tiket bagi masyarakat di tengah lonjakan harga bahan bakar avtur dunia.
Sebagaimana dilansir dari Money, ketentuan ini disahkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 24 Tahun 2026. Melalui regulasi tersebut, pemerintah menanggung beban PPN atas tarif dasar serta fuel surcharge agar biaya operasional maskapai yang membengkak tidak sepenuhnya dibebankan kepada penumpang.
Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, menjelaskan bahwa fasilitas ini memiliki durasi waktu tertentu untuk memastikan efektivitasnya di lapangan.
"Fasilitas ini berlaku untuk pembelian tiket dan pelaksanaan penerbangan selama 60 hari, setelah satu hari terhitung sejak tanggal diundangkan, agar manfaatnya dapat dirasakan secara cepat dan langsung," ujar Haryo Limanseto, Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Haryo menambahkan bahwa intervensi melalui jalur perpajakan sangat krusial karena komponen bahan bakar memegang porsi signifikan dalam struktur pengeluaran perusahaan penerbangan. Saat ini, harga avtur tercatat berkontribusi sekitar 40 persen dari keseluruhan biaya operasional maskapai.
Pemerintah juga memberikan batasan tegas agar insentif ini tepat sasaran, termasuk kewajiban pelaporan bagi setiap Badan Usaha Angkutan Udara yang memanfaatkan fasilitas tersebut secara transparan.
"Pengaturan ini dirancang agar dukungan pemerintah benar-benar dirasakan oleh masyarakat luas yang paling membutuhkan, sekaligus dikelola secara efektif dan berkelanjutan," kata Haryo Limanseto, Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan telah menyesuaikan kebijakan melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 83 Tahun 2026 yang menaikkan batas atas biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge). Besaran tambahan tersebut kini mencapai 38 persen untuk pesawat jenis jet dan propeler.
Kenaikan batas fuel surcharge ini merupakan lonjakan signifikan dibandingkan aturan lama yang membatasi biaya tambahan sebesar 10 persen untuk jet dan 25 persen untuk pesawat propeler. Pemberian insentif PPN menjadi penyeimbang agar harga tiket tetap dapat dijangkau oleh konsumen kelas ekonomi.