Pemerintah tengah menyusun Daftar Inventaris Masalah terkait revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia. Pembahasan materi tersebut dilakukan oleh empat kementerian di bawah koordinasi tim pemerintah pada Selasa (26/5/2026).
Dilansir dari Investor Daily, penyusunan ini melibatkan Kementerian Hukum, Kementerian Keuangan, Kementerian Sekretaris Negara, serta Kementerian PAN-RB. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan bahwa penyusunan naskah tersebut mengacu pada sejumlah poin krusial.
Salah satu poin penting yang dimasukkan ke dalam draf naskah akademik merupakan hasil rekomendasi dari Tim Reformasi Polri. Tim bentukan Presiden Prabowo tersebut memberikan sorotan khusus terhadap keberadaan lembaga pengawasan bagi institusi kepolisian.
"Kami meminta waktu karena naskahnya naskah akademik maupun drafnya sementara kami bahas di tim pemerintah," ujar Supratman Andi Agtas, Menteri Hukum.
Penyusunan regulasi ini juga terus dikoordinasikan dengan Dewan Perwakilan Rakyat. Saat ini, draf yang diserahkan oleh Komisi III DPR telah berada di tangan Presiden agar dapat segera ditindaklanjuti oleh kementerian terkait.
"Karena itu beberapa hal yang direkomendasikan kemarin juga menjadi perhatian teman-teman di Komisi III dan drafnya sudah di kami, sudah diserahkan ke Bapak Presiden dan sekarang tim lagi bekerja," kata Supratman Andi Agtas, Menteri Hukum.
Pemerintah menargetkan dokumen usulan ini dapat diserahkan kembali ke legislatif dalam waktu dekat. Proses pembahasan bersama DPR akan langsung berjalan setelah seluruh kementerian menyelesaikan draf masukan tersebut.
"Nah, kita berharap mudah-mudahan dalam waktu dekat DIM pemerintah akan segera kita serahkan dan akan kita bahas," sambung Supratman Andi Agtas, Menteri Hukum.
Menteri Hukum menyatakan optimisme bahwa pembaruan payung hukum ini dapat diselesaikan pada tahun 2026. Regulasi baru ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum terhadap berbagai persoalan yang dihadapi Korps Bhayangkara.
"Saya kalau ditanya lebih cepat itu malah lebih baik," kata Supratman Andi Agtas, Menteri Hukum.