Pemerintah Indonesia menyiapkan berbagai skema layanan untuk mendukung kelancaran puncak ibadah haji 1447 H/2026, termasuk saat fase mabit di Mina. Skema tanazul disiapkan bagi sebagian jamaah haji Indonesia sebagai alternatif untuk mengurangi kepadatan tenda di Mina selama rangkaian ibadah berlangsung.
Meski demikian, seperti dilansir dari Cahaya, Kementerian Haji dan Umrah RI mengingatkan jamaah agar tidak melakukan tanazul mandiri tanpa koordinasi resmi dengan petugas. Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI mematangkan skema tanazul ini khusus untuk fase mabit atau bermalam di Mina pada puncak ibadah haji 1447 H/2026.
Wakil Menteri Haji dan Umrah RI Dahnil Anzar Simanjuntak menjelaskan tanazul merupakan skema bagi jamaah yang tidak menginap di tenda Mina, melainkan tetap berada di hotel selama fase mabit.
Kemenhaj RI sebelumnya mengusulkan kuota tanazul untuk sekitar 80 ribu jamaah kepada otoritas Arab Saudi. Namun, jumlah jamaah yang akhirnya mendapat persetujuan dari pihak otoritas jauh lebih sedikit.
"Namun, yang disetujui hanya untuk 20 ribu orang," ujar Dahnil di Kantor PPIH Daker Makkah, Selasa (19/5/2026).Dahnil menegaskan bahwa jamaah yang nantinya mengikuti program tanazul akan ditentukan langsung oleh PPIH Arab Saudi.
Jamaah Diminta Tidak Tanazul Mandiri
Dahnil meminta jamaah tidak melakukan tanazul mandiri tanpa koordinasi resmi dengan Kementerian Haji dan Umrah RI maupun petugas penyelenggara ibadah haji. Menurut dia, tanazul mandiri memang dimungkinkan, tetapi tetap harus memenuhi sejumlah ketentuan.
"Tanazul mandiri itu silakan bisa dilakukan, tapi harus memperhatikan dua aspek. Satu, melaporkan secara resmi ke Kementerian Haji dan Umrah RI," katanya.Wajib Membuat Surat Pernyataan Resmi
Dahnil menjelaskan jamaah yang memilih tanazul mandiri wajib membuat surat pernyataan resmi. Kebijakan ini diberlakukan karena jamaah yang tidak mengikuti skema resmi otomatis tidak akan mendapatkan fasilitas konsumsi dari pemerintah selama fase puncak haji.
Distribusi konsumsi selama mabit akan difokuskan di Mina melalui syarikah yang telah ditunjuk oleh otoritas Arab Saudi. Selain persoalan logistik konsumsi, akses kendaraan menuju hotel selama puncak haji juga sangat terbatas.
Pembatasan tersebut dilakukan aparat keamanan Arab Saudi untuk mengatur lalu lintas dan mobilitas jamaah selama fase Armuzna berlangsung. Karena itu, pemerintah meminta jamaah mempertimbangkan secara matang sebelum memutuskan mengikuti tanazul mandiri di luar skema resmi PPIH Arab Saudi.