Pemerintah Siapkan Eksekusi Pengosongan Lahan Eks Hotel Sultan Jakarta

Pemerintah Siapkan Eksekusi Pengosongan Lahan Eks Hotel Sultan Jakarta
Foto: Ilustrasi Pemerintah Siapkan Eksekusi Pengosongan Lahan Eks Hotel Sultan Jakarta.

Pemerintah segera melakukan pengosongan lahan Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat, menyusul terbitnya penetapan eksekusi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 30 April 2026. Area tersebut direncanakan menjadi ruang terbuka hijau yang terintegrasi dengan transportasi publik massal.

Keputusan pengadilan tersebut mengabulkan permohonan yang diajukan oleh Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) bersama Kementerian Sekretariat Negara, dilansir dari Megapolitan. Langkah hukum ini menjadi dasar legal bagi negara untuk mengambil alih aset di Blok 15 GBK tersebut.

Kharis Sucipto selaku kuasa hukum Kemensetneg dan PPKGBK menjelaskan bahwa pihak pengadilan telah menelaah seluruh aspek legalitas permohonan tersebut. Penegasan mengenai keabsahan proses ini disampaikan dalam keterangan pers pada Senin, 4 Mei 2026.

"PN Jakarta Pusat menilai bahwa permohonan pelaksanaan eksekusi pengosongan telah sesuai hukum," ujar Kharis.

Pelaksanaan teknis di lapangan kini hanya tinggal menunggu jadwal realisasi setelah seluruh tahapan prosedur hukum dipenuhi. Kharis menyebutkan bahwa pemerintah telah melewati tahapan krusial mulai dari aanmaning, pengukuran lahan pada Maret 2026, hingga proses konstatering untuk mencocokkan data fisik objek.

"Seluruh prosedur telah dilalui secara sah, sehingga hanya menunggu realisasi eksekusi riil," kata Kharis.

Rencana pengembangan lahan ini mencakup transformasi area komersial menjadi fungsi ekologis dan sosial yang lebih inklusif bagi masyarakat luas. Direktur Utama PPKGBK, Rakhmadi Afif Kusumo, memberikan rincian mengenai proyek ini dalam konferensi pers pada 3 Februari 2026.

"Bagaimana memastikan manfaat area hijau itu lebih banyak, termasuk di Blok 15 atau eks HGB 26-27," kata Rakhmadi.

Kawasan eks Hotel Sultan nantinya akan mengusung konsep Transit Oriented Development (TOD) guna memudahkan akses warga. Desain awal yang disiapkan pemerintah menitikberatkan pada integrasi jalur pejalan kaki dari moda transportasi seperti MRT menuju jantung kawasan hijau Senayan.

"Ke depan pembangunan tersebut terintegrasi dengan akses publik, termasuk dari stasiun dan MRT," ujarnya.

Selain pembangunan fisik, otoritas pengelola memastikan bahwa kepentingan pihak ketiga yang terdampak akan tetap menjadi perhatian selama masa transisi. Penataan ulang aset negara ini juga bertujuan untuk memulihkan hak finansial negara yang telah tertunggak selama puluhan tahun.

"Negara hadir bukan untuk mematikan usaha, melainkan untuk menata kembali aset ini agar manfaatnya bisa dirasakan secara inklusif oleh publik," ujar Rakhmadi.

Artikel terkait

Rekomendasi