Pemerintah Serahkan DIM RUU PPRT Perkuat Pelindungan Pekerja Domestik

Pemerintah Serahkan DIM RUU PPRT Perkuat Pelindungan Pekerja Domestik
Foto: Ilustrasi Pemerintah Serahkan DIM RUU PPRT Perkuat Pelindungan Pekerja Domestik.

Pemerintah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) kepada DPR RI pada Senin (20/4/2026). Langkah ini dilakukan sebagai upaya resmi untuk memperkuat payung hukum bagi pekerja domestik yang selama ini menjadi inisiatif legislatif.

Dilansir dari Detik Finance, penyerahan dokumen tersebut bertujuan menyetarakan kedudukan pekerja rumah tangga dengan profesi lainnya di sektor formal. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan komitmen pemerintah dalam menempatkan kelompok pekerja ini sebagai subjek hukum yang memiliki hak asasi sepenuhnya.

"Perlindungan tersebut mencakup seluruh tahapan, mulai dari sebelum bekerja, selama bekerja, hingga setelah hubungan kerja berakhir, termasuk mekanisme penyelesaian perselisihan," kata Yassierli dalam keterangan tertulis, Selasa (21/4/2026).

Yassierli menjelaskan bahwa pemenuhan standar kerja layak atau Decent Work for Domestic Worker telah menjadi kebutuhan mendesak saat ini. Hal tersebut mencakup kepastian upah, durasi kerja, waktu istirahat, hingga jaminan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) yang setara.

"Pemerintah sangat setuju memasukkan pekerja rumah tangga untuk memiliki status pekerja pada umumnya yang mendapatkan hak sesuai harkat dan martabat sebagai manusia," katanya.

Dalam penyusunan regulasi ini, pemerintah juga memperhatikan aspek sosiokultural mengingat karakteristik hubungan kerja PRT yang unik dan melibatkan berbagai strata ekonomi pengguna jasa. RUU ini dirancang untuk mencakup aspek perlindungan HAM secara menyeluruh bagi semua pihak yang terlibat.

Aturan ini nantinya akan mendefinisikan secara jelas mengenai pekerjaan kerumahtanggaan serta menetapkan batasan pengecualian. Selain itu, terdapat regulasi ketat mengenai perjanjian kerja dan peran Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT).

Skema perlindungan juga melibatkan pelatihan vokasi, jaminan sosial, serta mekanisme penyelesaian sengketa melalui musyawarah. Peran ketua RT/RW akan dioptimalkan sebagai mediator dalam menangani perselisihan hubungan kerja di lingkungan setempat.

"Pemerintah mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada BALEG DPR RI yang telah memprioritaskan Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga ini untuk segera dibahas bersama dengan Pemerintah," tutup Yassierli.

Artikel terkait

Rekomendasi