Pemerintah menjamin pelaksanaan Pasal 146 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) tidak akan merugikan kepala daerah maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Keputusan ini diambil dalam Rapat Tingkat Menteri di Jakarta pada Kamis (7/5/2026).
Dilansir dari Nasional, regulasi tersebut mengatur batasan maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari APBD dengan masa transisi lima tahun. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Komisi II DPR RI yang diberikan pada akhir Maret lalu untuk menjaga stabilitas kepegawaian di daerah.
Menteri PANRB Rini Widyantini menegaskan bahwa prioritas utama adalah menjaga kualitas pelayanan publik dan keberlanjutan fiskal tanpa mengorbankan tenaga aparatur yang sudah ada. Penataan SDM akan dilakukan secara hati-hati agar tidak menimbulkan guncangan di pemerintahan daerah.
"Hari ini, Kamis (7/5/2026), kami bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan menindaklanjuti UU HKPD, terutama terkait ketentuan maksimal 30 persen belanja pegawai dari APBD. Pemerintah memastikan tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap PPPK," ujar Rini Widyantini, Menteri PANRB.
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian memberikan kepastian hukum dengan menggunakan instrumen UU APBN sebagai solusi teknis bagi daerah yang memiliki rasio belanja pegawai tinggi. Hal ini bertujuan untuk meredam kekhawatiran mengenai penghentian kontrak kerja PPPK.
"Dengan rapat ini, kami menemukan solusinya. Masa transisi pelaksanaan ketentuan 30 persen akan diperpanjang dan diatur melalui Undang-Undang APBN," tegas Tito Karnavian, Mendagri.
Pemerintah menekankan bahwa aturan baru dalam UU APBN memiliki kedudukan hukum yang kuat untuk memberikan relaksasi bagi pemerintah daerah. Prinsip hukum yang digunakan memastikan bahwa kebijakan terbaru akan menjadi acuan utama bagi para kepala daerah.
"Kita berlaku asas lex posterior derogat legi priori, yaitu undang-undang yang lebih baru mengesampingkan undang-undang sebelumnya. Artinya, kepala daerah tidak usah khawatir lagi," ucap Tito Karnavian, Mendagri.
Tito juga meminta para pimpinan daerah untuk tetap tenang dalam menjalankan roda pemerintahan. Koordinasi intensif akan dilakukan dengan Kementerian Keuangan bagi daerah yang belum mampu memenuhi kuota belanja pegawai sesuai UU HKPD.
"Kalau ada daerah yang belanja pegawainya lebih dari 30 persen dari APBD, akan merujuk pada Undang-Undang APBN yang akan dikoordinasikan oleh Bapak Menteri Keuangan," kata Tito Karnavian, Mendagri.
Pemerintah pusat berkomitmen memberikan dukungan melalui program pembangunan langsung di daerah yang terbebani anggaran pegawai tinggi. Skema ini dirancang agar masyarakat tetap merasakan manfaat pembangunan meskipun kapasitas fiskal daerah terbatas.
"Untuk daerah yang belanja pegawainya tinggi, kami bersama Bapak Menteri Keuangan akan merancang program untuk kepentingan masyarakat di daerah tersebut. Program itu akan dilaksanakan oleh kementerian dan lembaga pemerintah pusat," jelas Tito Karnavian, Mendagri.
Langkah ini diambil agar kegiatan pelayanan tidak terhenti akibat penyesuaian anggaran kepegawaian. Sinergi antara kementerian teknis dan lembaga pusat menjadi kunci dalam menjaga keseimbangan antara hak pegawai dan hak masyarakat mendapatkan pembangunan.
"Artinya, meskipun belanja pegawai tinggi, kegiatan pembangunan dan program untuk masyarakat tetap berjalan karena didukung pemerintah pusat. Ini akan menenangkan masyarakat," sambung Tito Karnavian, Mendagri.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan kesiapan pihaknya dalam mengawal aspek legalitas dan anggaran dari kesepakatan tersebut. Instrumen fiskal akan disesuaikan untuk menjamin kepastian kerja bagi seluruh PPPK di Indonesia.
"Saya mendukung sepenuhnya apa yang disampaikan Bapak Menteri Dalam Negeri dan Ibu Menteri PANRB. Kementerian Keuangan akan memastikan instrumen Undang-Undang APBN dapat memberikan kepastian hukum bagi daerah dan kepastian kerja bagi PPPK, sekaligus menjaga keseimbangan fiskal nasional," ujar Purbaya Yudhi Sadewa, Menkeu.
Sebagai langkah konkret, ketiga kementerian dijadwalkan segera menerbitkan surat edaran bersama bagi pemerintah daerah. Dokumen tersebut akan menjadi panduan teknis bagi kepala daerah dalam menyusun anggaran dan mengelola tenaga honorer maupun PPPK ke depan.