Pemerintah Perkuat Perlindungan Anak Lewat PP Tunas di Ruang Digital

Pemerintah Perkuat Perlindungan Anak Lewat PP Tunas di Ruang Digital
Foto: Ilustrasi Pemerintah Perkuat Perlindungan Anak Lewat PP Tunas di Ruang Digital.

Pemerintah Indonesia memperkuat pelindungan anak di ruang siber melalui penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau PP Tunas pada Rabu (20/5).

Langkah penegasan regulasi ini diambil untuk menciptakan ekosistem digital yang aman sekaligus memperketat tanggung jawab dari para pengelola platform digital, seperti dilansir dari Media Indonesia.

Anggota Komisi I DPR RI Dave Akbarshah Fikarno Laksono menjelaskan bahwa PP Tunas hadir sebagai wujud nyata dari komitmen negara dalam mewujudkan ruang digital yang sehat bagi generasi muda.

"Perlindungan anak di ruang digital tidak bisa ditunda. Anak-anak harus mendapatkan ruang yang aman untuk belajar, berkembang, dan berkreasi tanpa ancaman konten negatif maupun eksploitasi digital," ujar Dave Akbarshah Fikarno Laksono dalam pemaparannya, Rabu (20/5).

Penerapan aturan baru ini memerlukan sinergi berkelanjutan yang melibatkan pihak kementerian, institusi pendidikan, komunitas masyarakat, hingga keluarga melalui peningkatan literasi digital.

Di sisi lain, terdapat ancaman nyata seperti perundungan siber, kecanduan gawai, hingga gangguan mental yang membayangi anak-anak akibat pergeseran pola interaksi di media sosial.

Dampak buruk perkembangan media sosial terhadap kondisi psikologis serta emosional remaja tersebut turut menjadi perhatian serius dari praktisi akademisi Dr. Ir. Endah Murtiana Sari.

Peran aktif orang tua dalam membatasi akses media sosial serta menanamkan etika moral sejak dini dinilai menjadi benteng utama perlindungan anak dari pengaruh buruk dunia maya.

Pencegahan ketergantungan gawai pada anak juga memerlukan pembentukan budaya digital yang sehat melalui pembatasan gawai, pendidikan karakter, dan pengbanyakan aktivitas sosial nyata.

Sosialisasi aturan perlindungan anak ini diselenggarakan melalui webinar kolaborasi antara Direktorat Jenderal Komunikasi Publik dan Media Komdigi bersama Komisi I DPR RI demi menyongsong visi Indonesia Emas 2045.

Artikel terkait

Rekomendasi