Aparat pemerintah memperketat pengawasan di berbagai bandara internasional untuk mengantisipasi keberangkatan warga negara Indonesia yang hendak menunaikan ibadah haji secara non-prosedural. Langkah preventif ini diambil menyusul adanya pencegahan terhadap belasan calon jemaah yang tidak mengantongi visa resmi pada Rabu (22/4/2026), sebagaimana dilansir dari Cahaya.
Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf menekankan bahwa otoritas Arab Saudi menerapkan pemeriksaan dokumen yang sangat ketat di pintu masuk Tanah Suci. Penggunaan visa kerja atau dokumen non-haji lainnya dipastikan akan menghambat akses masyarakat untuk mengikuti rangkaian ibadah.
"Kalau itu memang karena mereka tidak menggunakan visa haji. Dan saya yakin kalau toh mereka lolos ke sana (Saudi), tidak akan bisa menjalankan ibadah haji," ujar Menhaj Irfan di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Rabu (22/4/2026).
Penegasan tersebut merupakan respons atas tindakan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan yang menunda keberangkatan 13 WNI karena diduga kuat akan berhaji tanpa jalur resmi. Irfan mengingatkan bahwa menempuh jalur ilegal sangat berisiko terhadap keselamatan jiwa dan kepastian hukum para jemaah selama berada di luar negeri.
Direktur Jenderal Imigrasi Kemenimpas Hendarsam Marantoko menyatakan telah menyiagakan personel di 14 bandara embarkasi utama di seluruh Indonesia. Pengawasan ini mencakup titik keberangkatan dari Bandara Sultan Iskandar Muda hingga Bandara Yogyakarta untuk memastikan seluruh dokumen perjalanan sesuai peruntukannya.
"Kami telah menginstruksikan seluruh jajaran di setiap bandara embarkasi untuk memberikan layanan terbaik bagi calon jamaah haji kita. Kami juga berkomitmen penuh memperketat pengawasan terhadap calon jamaah haji non-prosedural," katanya.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra meminta masyarakat muslim untuk mematuhi regulasi yang telah ditetapkan oleh negara. Menurutnya, upaya berangkat haji dengan paspor biasa melalui negara ketiga seringkali berujung pada penelantaran jemaah.
ÔÇ£Saya mengimbau juga sebagai pemerintah kepada umat Islam, khususnya yang berniat untuk menunaikan ibadah haji, ikuti saja ketentuan-ketentuan yang sudah digariskan oleh pemerintah,ÔÇØ kata dia saat ditemui di Jakarta, Rabu (22/4/2026).
Yusril menjelaskan bahwa skema penyelenggaraan haji sepenuhnya dikelola oleh negara untuk menjamin perlindungan maksimal bagi warga negara. Hal ini berbeda dengan mekanisme umrah yang dapat dikelola secara mandiri oleh pihak swasta.
ÔÇ£Jangan menggunakan paspor biasa terus pergi ke negara lain, kemudian berangkat ke Arab Saudi. Kadang-kadang begitu di Saudi pun ada masalah karena kalau paspor Indonesia, dia itu akan menggunakan visa khusus, namanya visa haji,ÔÇØ ucapnya.
Pemerintah menyatakan akan bertanggung jawab penuh terhadap keselamatan dan kenyamanan jemaah selama mereka mengikuti prosedur resmi melalui kementerian terkait. Praktik menggunakan visa kerja untuk berhaji dinilai sebagai bentuk pelanggaran serius yang merugikan jemaah itu sendiri.
ÔÇ£Sepanjang pelaksanaan haji itu dilakukan menurut ketentuan-ketentuan resmi dari pemerintah dan penyelenggaranya adalah kementerian urusan haji sekarang ini, maka pemerintah bertanggung jawab terhadap jamaah hajinya,ÔÇØ kata dia.
Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta Galih P. Kartika Perdhana mengungkapkan bahwa pencegahan 13 WNI tersebut dilakukan melalui pemeriksaan intensif di Terminal 3 pada 18ÔÇô19 April 2026. Delapan orang di antaranya kedapatan menggunakan modus visa kerja untuk terbang menuju Jeddah.
ÔÇ£Dari hasil pengawasan, sebanyak delapan orang WNI diketahui akan berangkat menggunakan penerbangan tujuan Jeddah dengan modus menggunakan visa kerja. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, mereka mengakui tujuan sebenarnya adalah untuk melaksanakan ibadah haji tanpa melalui prosedur resmi,ÔÇØ jelasnya.