Pemerintah membuka opsi untuk mengambil alih posisi sebagai pengusul draf revisi Undang-Undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) apabila pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengalami kebuntuan. Penegasan ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra di Jakarta Timur pada Rabu (29/4/2026).
Kesiapan untuk melakukan negosiasi ulang mengenai pihak pengusul draf akan diambil pemerintah jika proses penyusunan di parlemen tidak menunjukkan kemajuan signifikan. Dilansir dari Nasional, saat ini status RUU tersebut masih menjadi inisiatif dari pihak legislatif namun belum ada draf yang diserahkan kepada pemerintah.
"Kalau misalnya sampai setengah, dua setengah tahun belum juga selesai, maka memang enggak ada salahnya juga diadakan negosiasi kembali siapa yang akan mengajukan draf," kata Yusril saat ditemui usai menghadiri acara Bimtek PBB di Jakarta Timur, Rabu (29/4/2026).
Yusril menjelaskan bahwa pihaknya masih menunggu dokumen resmi dari DPR untuk dipelajari lebih lanjut. Hingga saat ini, pemerintah belum mengetahui secara pasti sejauh mana perkembangan substansi yang sedang digodok di internal parlemen.
"Saya belum tahu perkembangan terakhir seperti apa, tapi pemerintah sampai saat ini masih menunggu draf yang diselesaikan, disiapkan oleh DPR," tutur dia.
Penyerahan kewenangan penyusunan amandemen ini merupakan hasil kesepakatan awal antara kedua lembaga. Selama draf tersebut belum rampung, pemerintah tetap pada posisi menunggu sebelum bisa mengambil langkah administratif berikutnya.
"Memang kesepakatan antara pemerintah dan DPR bahwa pembahasan RUU Amandemen Undang-Undang Pemilu itu diserahkan kepada DPR, dan sampai sekarang belum selesai," ujar Yusril.
Di sisi lain, Ketua DPR Puan Maharani memastikan bahwa komunikasi antarpartai politik mengenai regulasi pemilu tetap berlangsung. Puan menyebutkan bahwa meskipun belum masuk dalam pembahasan formal di persidangan, diskusi mengenai penyempurnaan kualitas demokrasi terus dilakukan.
"Kalau terkait dengan RUU Pemilu memang hal itu kan ada batas waktunya. Dan komunikasi-komunikasi politik tetap kami lakukan di partai politik, dan itu tidak dilakukan tertutup," kata Puan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (21/4/2026).
Puan menekankan bahwa transparansi dalam komunikasi politik sangat penting dalam menyusun aturan main pemilu. Koordinasi ini melibatkan berbagai pimpinan partai politik guna menyelaraskan visi sebelum draf resmi diajukan.
ÔÇ£Namanya komunikasi itu kan bisa dilakukan secara formal dan informal. Namun, komunikasi politik selalu tetap selalu dilakukan," sambung dia.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengingatkan agar seluruh pihak tidak terburu-buru dalam melakukan revisi undang-undang ini. Ia menekankan aspek kehati-hatian guna menghindari adanya gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) di kemudian hari akibat produk hukum yang dinilai cacat atau bermasalah.
ÔÇ£Sekali ini, ya tolong kita bersabar semua. Kita ingin bikin Undang-Undang Pemilu yang benar-benar kemudian bisa, ya katakanlah enggak sempurna tapi mendekati sempurna,ÔÇØ kata Dasco, Selasa (21/4/2026).
Politisi Partai Gerindra tersebut juga menyoroti bahwa ketiadaan revisi saat ini tidak akan mengganggu jalannya tahapan pemilu yang sedang atau akan berlangsung. Menurutnya, payung hukum yang ada saat ini masih memadai untuk menjalankan roda demokrasi tanpa harus dipaksakan percepatannya.
ÔÇ£Tahapan itu enggak ada kaitannya dengan Undang-Undang Pemilu. Dengan Undang-Undang Pemilu yang lama, tahapan itu tetap bisa jalan,ÔÇØ kata dia.